HALO KENDAL – Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari bertambah dua orang.
Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menahan W sang Kepala Desa Kertosari dan P selaku Sekretaris Desa Kertosari, kini Kejari menahan tersangka dari pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka AK dan AAS dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023.
Dijelaskan, setelah dilakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Sekretaris Desa pada tanggal 26 Juni 2025 lalu, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan ahli, diperoleh suatu fakta adanya peran serta tersangka AK dan AAS selaku pihak swasta yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian keuangan Desa Kertosari.
Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, lanjut Kajari, yang mana penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan dari Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton (Hasil Core Drill) Pembangunan Rabat Beton Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal tanggal 1 Maret 2024.
Selanjutnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Tim Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AAS selaku Kepala Produksi PT RJB dan AK selaku Direktur PT RJB.
Lila menjabarkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AK dan AAS di antaranya yaitu memalsukan sertifikat kalibrasi alat uji beton, mengubah spek sehingga tidak sesuai dengan RAB, memproduksi Readymix dengan menggunakan material yang tidak memenuhi standar SNI dan tidak sesuai dengan SE Dirjen Bina Marga.
Bahwa atas Pembelian ReadyMix di PT RJB tersebut, PT RJB memberikan sejumlah fee kepada Sekretaris Desa Kertosari.
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kajari Kendal akan melakukan penahanan terhadap tersangka AK dan AAS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juli sampai 22 Juli 2025 bertempat di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal.
“Dengan pertimbangan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Kuhap yaitu kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana,” tandas Kajari Kendal.
Lila juga menyebut, setelah dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(HS)