
HALO SEMARANG – Menjamurnya usaha rumah kos di Kota Semarang memiliki potensi besar untuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang. Sehingga, menurut Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman perlunya evaluasi terkait Perda yang mengatur hak dan kewajiban para pemilik usaha rumah kos.
Termasuk besaran pajak tiap tahun yang dikenakan oleh pemilik rumah kos yang mempunyai lebih dari 10 kamar kos.
Menurut Pilus, sapaan akrab Kadarlusman, pajak rumah kos memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Sebenarnya, DPRD Kota Semarang sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pajak rumah kos. Hanya saja, masih belum berjalan secara maksimal.
“Sekarang memang ada (perda rumah kos) tapi ini nanti perlu evaluasi,” katanya, Rabu (11/3/2020).
Jika perda nanti sudah dievaluasi dan regulasi bisa dijalankan, masyarakat yang memiliki kos-kosan tidak sembarangan dalam membangun kos. Dia yakin pendapatan daerah dari sektor pajak rumah kos bisa meningkat.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel yang juga mengatur termasuk rumah kos lebih dari 10 kamar, pada tahun 2019 dikenai pajak sebesar 5 persen. Sebelumnya, tarif pajak rumah kos, dikenai tarif pajak sebesar 10 persen.
“Memang selama ini belum banyak yang mengetahui jika mereka pemilik kos juga dikenai pajak. Penurunan tarif pajak rumah kos ini, karena beberapa hal, seperti fasilitas kos tidak sama dengan hotel, dan hanya side job atau usaha sampingan, tidak murni bisnis. Tujuannya agar ada unsur keadilan, karena ada pemilik rumah kos yang bukan sebagai sumber utama pendapatan untuk mereka. Di sisi lain, juga bisa menjadi salah-satu item untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Semarang dari sektor pajak pengelolaan rumah kos, “terangnya.(HS)