DI Kota Semarang, ada satu istilah yang terdengar rapi dan berwibawa: peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Kalimat ini biasa muncul di dokumen resmi, rapat anggaran, dan sambutan pejabat.
Namun di pinggir jalan dan di atas trotoar, istilah itu menjelma angka kecil yang harus dibayar tunai: retribusi sewa lahan Rp 800 per meter per hari bagi pedagang kaki lima. Nilainya memang tampak receh. Tapi dari receh-receh itulah negara mulai terlihat sedang membuka lapak.
Kebijakan retribusi ini diberlakukan atas nama ketertiban dan pemasukan daerah. Secara administrasi, semuanya sah. Ada karcis, ada petugas, ada dasar aturan. Negara pun tersenyum karena kas daerah bertambah. Hanya saja, di balik senyum itu, para pedagang kecil sedang menghitung uang kembalian sambil berharap dagangan laku hari ini.
Para PKL ini bukan konglomerat jalanan. Modal mereka sering kali hasil pinjaman keluarga, tabungan bertahun-tahun, atau sisa pesangon kerja. Mereka berjualan di ruang publik karena biaya sewa kios resmi tidak terjangkau. Pagi hingga malam, mereka berjudi dengan cuaca, selera pasar, dan daya beli yang sedang lesu. Di tengah semua itu, negara datang membawa karcis retribusi. Bukan bantuan, bukan perlindungan, melainkan tagihan.
Di titik inilah muncul kesan negara sedang berbisnis dengan rakyatnya. Negara memungut bayaran dari aktivitas warga yang sekadar berusaha bertahan hidup. Padahal, secara ideal, negara berdiri sebagai penyangga, bukan sebagai pemilik kasir. Kesetaraan dan perlindungan seharusnya jadi menu utama, bukan tambahan opsional.
Ironinya, meski tiap hari menyetor retribusi, status PKL tetap rapuh. Hari ini diakui, besok bisa diusir. Petugas Satpol PP bisa setiap saat datang dengan dalih penertiban. Pedagang pun hanya bisa mengemas dagangan sambil menghela napas. Di kepala mereka muncul pertanyaan sederhana: kalau sudah bayar, kenapa masih dianggap mengganggu? Retribusi yang ditarik seolah menjadi tiket masuk tanpa jaminan kursi.
Kalimat “sudah diakui” terasa menggantung. Pengakuan itu berhenti di karcis. Tidak berlanjut ke perlindungan usaha, kepastian lokasi, atau skema penataan yang manusiawi. Negara memungut, lalu pergi. Pedagang tetap sendirian menghadapi risiko rugi, barang basi, dan pelanggan yang makin irit. Belum lagi saat belanja bahan dagangan, atau menggunakan kendaraan sebagai sarana berjualan, mereka juga sudah dikenakan pajak.
Kondisi ini memperkuat kesan negara sedang berdagang atau berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Ada transaksi, ada pemasukan, tapi layanan baliknya minim. Dalam dunia usaha, model begini biasa disebut untung sepihak. Dalam relasi negara dan warga, ini terasa janggal. Negara seharusnya hadir lebih dulu saat rakyat terdesak, bukan muncul hanya ketika ada potensi pendapatan.
PDAM
Contoh lain bisa dilihat dari air minum. PDAM Tirta Moedal Kota Semarang adalah BUMD yang bertugas menyediakan air minum bagi masyarakat. Hal itu terlihat dari namanya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Meski pada kenyataannya, siapa yang mau meminum air langsung dari kran produk yang dihasilkan perusahaan daerah tersebut.
Secara fungsi sosial, air adalah kebutuhan dasar. Namun secara kelembagaan, PDAM tetap badan usaha yang harus menutup biaya operasional dan mengejar laba agar bertahan. Warga membayar air, membayar sambungan, membayar denda bila telat. Negara kembali berperan sebagai penjual, rakyat sebagai pembeli setia tanpa banyak pilihan. Padahal, penanaman modal di PDAM juga berasal dari uang rakyat itu sendiri.
Tentu, tidak ada yang salah dengan pengelolaan profesional. Masalah muncul ketika logika usaha berdiri terlalu dominan, dan tak ada semangat profesional di sana. Air kadang keluar keruh dari kran, mengalirnya pelan, atau kadang tak mengalir berhari-hari. Tapi tagihan tetap jalan. Jika ada persoalan dari pelanggan, denda dan sanksi siap menanti.
Air tidak bisa diganti, trotoar tidak bisa dipindah. Ketika negara mengelola kebutuhan dasar dengan kacamata bisnis yang tak profesional, warga kecil berada di posisi tawar paling lemah. Mereka tidak bisa menawar harga, apalagi memilih penyedia lain.
Pemerintah Kota Semarang sering menyebut UMKM sebagai tulang punggung ekonomi. Kalimat ini terdengar gagah di panggung seminar. Namun di lapangan, tulang punggung itu menahan beban sendiri. Retribusi ditarik rutin, sementara fasilitas minim. Tempat berjualan seadanya dan diusahakan sendiri, akses air dan listrik tak disediakan, keamanan tidak pasti.
Seandainya negara ingin benar-benar adil, kebijakan bisa diarahkan ke penataan yang jelas. Lokasi khusus yang layak, biaya ringan, perlindungan dari penggusuran mendadak, serta pendampingan usaha. Dengan begitu, retribusi berubah makna. Bukan lagi harga sewa lahan, melainkan kontribusi wajar untuk layanan yang nyata.
Pada akhirnya, negara memang butuh uang untuk berjalan. Jalan rusak harus diperbaiki, lampu kota harus menyala. Namun cara mendapatkan uang mencerminkan watak kekuasaan. Ketika rakyat kecil diposisikan sebagai mitra usaha tanpa perlindungan, negara terlihat lebih sibuk berbisnis daripada mengurus.
Analoginya, itu seperti orang tua yang berbisnis dengan anak kandungnya sendiri. Menyiapkan masakan harian dengan tetap menghitung potensi pendapatan. Ideal kah?(Tulisan ini disempurnakan oleh AI-HS)