Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan strategis kepada pengelola kawasan industri. Ia mempertanyakan langkah konkret terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR serta upaya antisipasi agar pelanggaran dapat dicegah lebih awal.
Muh Haris berpendapat, ketegasan dalam pengawasan dan pemberian sanksi administratif perlu ditegakkan agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban normatifnya.
“Pembayaran tunjangan hari raya adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Kepatuhan perusahaan menjadi tolok ukur komitmen terhadap keadilan dan keberlangsungan hubungan industrial yang sehat,” ujarnya.
Terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Muh Haris juga menyampaikan, seluruh buruh tanpa terkecuali harus terdaftar dan memperoleh perlindungan jaminan sosial. Ia juga menegaskan, masih adanya pekerja yang belum terjangkau BPJS menunjukkan perlunya pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif.
“Perlindungan sosial adalah fondasi kesejahteraan pekerja. Tidak boleh ada buruh yang bekerja tanpa jaminan perlindungan,” tandasnya.
Menurut Muh Haris, prioritas tenaga kerja lokal harus menjadi komitmen bersama. Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
“Kehadiran industri harus berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga lokal melalui penyerapan tenaga kerja yang optimal,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Ngurah Wirawan, menyampaikan tanggapan positif atas perhatian dan masukan yang diberikan.
Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan seluruh tenant mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk pembayaran THR tepat waktu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta peningkatan peran tenaga kerja lokal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga pelatihan kerja.
Kunjungan kerja diharapkan memperkuat kolaborasi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan pelaku industri dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, serta berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Batang dan Jawa Tengah. (HS-06)