in

Kendal Tak Terapkan PPKM Skala Mikro

Kepala Dinkes Kendal, Ferinando Rad Bonay.

 

HALO KENDAL – Menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal, belum ada satupun wilayah RT yang masuk zona orange maupun zona merah.

Sehingga, saat ini belum ada wilayah Rukun Tangga (RT) yang wajib melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay kepada halosemarang.id, di ruang kerjanya, Kamis (11/2/2021).

Dikatakan, data penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal dalam tujuh hari terakhir ini, tidak ada wilayah RT yang masuk zona orangae maupun merah.

Menurutnya, saat ini, yang masih berada pada zona kuning sebanyak 266 RT.

“Kriteria zona dalam penyebaran Covid-19 masuk kategori zona kuning yakni jika dalam satu wilayah RT ada satu sampai lima rumah yang terdapat anggota keluarganya positif virus corona. Jika terdapat enam sampai sepuluh rumah, masuk kategori zona orange dan lebih dari 10 rumah masuk kategori zona merah,” terangnya.

Feri menjelaskan, sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, Pemkab Kendal siap melaksanakan PPKM berskala mikro yang berlaku mulai tanggal 9 – 22 Februari 2021.

“Jika ada wilayah RT yang melaksanakan PPKM berskala mikro, maka tempat-tempat atau fasilitas umum harus ditutup, seperti tempat ibadah, tempat bermain anak dan lainnya,” jelasnya.

Ditambahkan, data kasus terkonfirmasi Covid-19 pada Dinkes Kendal per tanggal 10 Februari 2021 pukul 15.00 WIB, ada 5.605 orang yang terkonfirmasi. Dari jumlah tersebut rinciannya, sembuh 4.935 orang, dirawat 421 orang dan meninggal 249 orang.(HS)

Program PKKP 2021 Dibuka, Jateng Butuh 200 Sarjana Ditempatkan di Desa

Atikoh : Belajar dari Rumah Tak Harus Membuat Anak-Anak Kehilangan Kedisiplinan