in

Kemenag Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (kiri) dan Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag, Ahmad Hidayatullah (kanan). (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan semester II Tahun 2025 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perbaikan tata kelola berjalan optimal, sekaligus mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa seluruh jajaran Kemenag harus memperhatikan hasil pemeriksaan BPK.

Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga.

“Saya ingin seluruh pimpinan unit eselon I mengetahui secara utuh hasil pemeriksaan ini, agar memiliki concern yang sama. Tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi perhatian kita bersama dan diselesaikan dalam waktu maksimal dua bulan,” tegas Sekjen di Jakarta, Selasa (9/6/2026), seperti dirilis kemenag.go.id.

Menurut Sekjen, setiap rekomendasi yang diberikan BPK, merupakan instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta meminimalkan potensi permasalahan yang berulang pada masa mendatang.

“Kita tidak boleh melihat temuan hanya sebagai catatan pemeriksaan. Yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi tersebut diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang konkret dan terukur,” ujarnya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan semester II Tahun 2025, BPK menyampaikan sejumlah hasil pemeriksaan yang mencakup pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan, pengelolaan alumni penerima beasiswa pascasarjana, pengelolaan pendapatan, belanja dan barang milik negara pada perguruan tinggi keagamaan negeri, serta penyelenggaraan ibadah haji.

Sekjen meminta seluruh unit kerja terkait segera menyusun langkah percepatan penyelesaian rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas unit agar proses tindak lanjut berjalan efektif dan tidak terhambat persoalan administratif.

“Kita ingin setiap rekomendasi ditindaklanjuti dengan serius, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semangatnya bukan sekadar memenuhi kewajiban kepada auditor, tetapi memastikan tata kelola Kementerian Agama semakin baik dari waktu ke waktu,” katanya.

Sekjen menambahkan bahwa penguatan sistem pengawasan internal harus terus dilakukan sejalan dengan upaya membangun budaya kerja yang akuntabel dan berintegritas di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.

“Semakin cepat rekomendasi diselesaikan, semakin cepat pula kita bisa fokus pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Karena tujuan akhirnya adalah menghadirkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berdampak bagi publik,” kata dia.

Pada semester II Tahun 2025, BPK menyampaikan lima laporan hasil pemeriksaan yang mencakup aspek kinerja, kepatuhan, serta pengelolaan keuangan pada sejumlah program Kemenag. (HS-08)

 

 

Dua Tahun Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Menag Minta Fokus Penguatan Mutu S-1

Indonesia Harus Bayar Bunga dan Pokok Utang di 2027, Banggar DPR Minta Program Prioritas Ditopang Fiskal yang Sehat