in

Kemenag Sebut Masih Ada yang Gagal Paham Soal Aturan Pengeras Suara Masjid

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama kembali menegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan Kemenag 18 Februari 2022 silam, adalah merupakan pedoman.

Hal itu disampaikan Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, terkait opini yang dibangun sejumlah pihak, mengenai pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dia menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut, yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla.

Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna Hasbie, di Jakarta, seperti dirilis kemenag.go.id.

Anna Hasbie pun menegaskan bahwa informasi ini disampaikan karena masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.

Dia menyayangkan pihak tersebut kemudian menyampaikan ke publik, bahwa Pemerintah Indonesia melarang penggunaan pengeras suara, dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.

Padahal dalam aturan tersebut, kata Anna, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” sebut Anna.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara, perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

 

Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai edaran No SE 05 tahun 2022

 

  1. Waktu Salat:

1) Subuh:

  1. a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit;
  2. b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

 

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

  1. a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
  2. b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

 

3) Jumat:

  1. a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
  2. b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

 

  1. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar

 

  1. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

 

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid / musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. (HS-08)

IOH Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Sejumlah Negara dengan Banyak Penduduk Muslim Ini Juga Punya Aturan Soal Pengeras Suara Masjid