in

Sejumlah Negara dengan Banyak Penduduk Muslim Ini Juga Punya Aturan Soal Pengeras Suara Masjid

 

HALO SEMARANG – Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, tidak hanya ada di Indonesia.

Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Hal itu disampaikan Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, terkait opini yang dibangun sejumlah pihak, mengenai pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Anna menyebut, Arab Saudi, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.

Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid, karena dinilai terlalu kencang.

Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara.

Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.

Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara luar.

Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musala.

Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).

Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Salat Jumat.

Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras. Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.

Anna menegaskan, tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna Hasbie, di Jakarta, seperti dirilis kemenag.go.id.

Anna Hasbie pun menegaskan bahwa informasi ini disampaikan karena masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.

Dia menyayangkan pihak tersebut kemudian menyampaikan ke publik, bahwa Pemerintah Indonesia melarang penggunaan pengeras suara, dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.

Padahal dalam aturan tersebut, kata Anna, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” sebut Anna.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara, perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya. (HS-08)

Kemenag Sebut Masih Ada yang Gagal Paham Soal Aturan Pengeras Suara Masjid

Pendaftaran SPAN PTKIN Diperpanjang Hingga 19 Maret 2024