in

Kemas Ulang Minyak Goreng Bersubsidi, Pria di Banjarnegara Ini Ditanya Polisi Soal Botol Kosong

 

HALO BANJARNEGARA –  Polisi menangkap FS, warga Banjarnegara yang kedapatan melakukan praktik pengemasan minyak goreng curah secara ilegal. Minyak goreng subsidi tersebut, kemudian dia jual dengan lebih mahal sesuai harga pasar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora SIK SH MH, dalam siaran pers di Semarang, menjelaskan tersangka FS ditangkap petugas, berdasarkan serangkaian penyelidikan, Jumat, (15/4/22).

Pengungkapan kasus tersebut, bermula ketika polisi mendapati informasi, tentang banyaknya botol kosong tanpa merek, di sekitar rumah tersangka.

Dari hasil penyelidikan, diketahui FS memproduksi minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah. Botol-botol minyak goreng tersebut, menurut Kombes Pol Johanson seperti yang dirilis Tribratanews.polri.go.id, kemudian diberi label merek Kelapa Mas, Dua Udang, dan Bulan Mas.

Pelaku FS yang ditangkap aparat kepolisian kemudian dimintai keterangan di Mapolres Banjarnegara.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan, kata dia, tersangka membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 380 ribu untuk setiap 25 kg.

Minyak goreng curah tersebut kemudian dimasukkan dalam botol berukuran 1 liter untuk dijual dengan harga Rp20.500. Pelaku diketahui mengambil keuntungan sekitar Rp 5.300 per botolnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti 36 dus minyak goreng dalam kemasan botol ukuran 1 liter, sebuah drum minyak kosong berukuran 200 liter, serta ratusan jeriken kosong berkapasitas 25 liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (HS-08)

Inilah Tradisi Unik Ramadan di Berbagai Negara

Senangnya Mursiyem Mendapatkan Hadiah Mitsubishi Xpander dari Bank Jateng