in

Kejari Demak Ingatkan Masyarakat Lebih Pedulikan Tanda-Tanda Kekerasan

Kepala Seksi Intelijen Kejari, Niam Firdaus, dalam talkshow edukatif program “Jaksa Menyapa”, bertema “Narkoba dan Kekerasan Generasi Muda”, di Studio Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Kamis (17/4/2025), dengan host Putri Caramel. (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak mengimbau masyarakat, agar lebih peduli terhadap tanda-tanda kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Kekerasan dapat berupa fisik, emosional, seksual, maupun pengabaian.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari, Niam Firdaus, dalam talkshow edukatif program “Jaksa Menyapa”, bertema “Narkoba dan Kekerasan Generasi Muda”, di Studio Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Kamis (17/4/2025), dengan host Putri Caramel.

Niam menjelaskan bahwa kekerasan dapat berupa fisik, emosional, seksual, maupun pengabaian.

Ia mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap tanda-tanda kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Faktor penyebab kekerasan bisa beragam, mulai dari cara mendidik yang salah, tekanan emosional, hingga pengaruh lingkungan yang permisif terhadap kekerasan,” kata dia, seperti dirilis demakkab.go.id.

Beberapa bentuk kekerasan seperti pemukulan, pengeroyokan, hingga penghinaan verbal diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 351, 170, hingga Pasal 368-369.

Niam Firdaus menjelaskan definisi dan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, yang dinilai masih menjadi persoalan serius.

Niam menyampaikan bahwa istilah narkoba merujuk pada Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya, yang sejatinya dapat digunakan untuk keperluan medis dan ilmiah, namun sangat berbahaya jika disalahgunakan.

“Penggunaan narkoba secara tidak tepat dapat mempengaruhi sistem saraf dan membahayakan jiwa pengguna, bahkan bisa berdampak sosial yang luas,” kata Niam.

Selain faktor pribadi seperti rasa ingin tahu, tekanan pergaulan, dan kurangnya kepercayaan diri, Niam juga mengatakan, peran lingkungan keluarga dan pengaruh internet sebagai faktor eksternal yang turut mendorong remaja mencoba narkoba.

Terkait regulasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur secara tegas sanksi pidana terhadap tindakan kepemilikan, peredaran, maupun penyalahgunaan narkotika.

“Misalnya pada Pasal 111 dan 112, seseorang yang memiliki atau menguasai narkotika golongan I bisa diancam pidana minimal empat tahun dan denda hingga miliaran rupiah,” jelasnya.

Di penhujung acara Niam mengajak kepada masyarakat, khususnya orang tua dan guru, untuk lebih aktif dalam membimbing generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba dan kekerasan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung pertumbuhan anak-anak kita,” kata Niam. (HS-08).

Tinjau TPA Benowo, Wamen PU Apresiasi Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi

Program MBG untuk Ibu Hamil dan Balita, PLKB di Batang Dapat Tugas Baru