HALO CILACAP – Peserta JKN di Kabupaten Cilacap, sampai Maret 2022 tercatat sebanyak 1.544.540 jiwa atau baru 77,97 persen dari jumlah penduduk. Untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC) hingga 98 persen pada 2024, dibutuhkan persamaan persepsi dan kerja sama yang berkesinambungan pihak terkait.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Cabang Purwokerto, Debbie Nianta Musigiasari, dalam audiensi dengan Pemkab Cilacap, di Ruang Prasandha Pendopo Wijaya Kusuma Cakti, Selasa (5/4/2022). Audiensi terkait implementasi Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hadir pula dalam acara tersebut, Bupati Cilacap, Tatto S Pamuji; Sekretaris Daerah Cilacap, Awaluddin Muuri; dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap instruksi Presiden tersebut, menurut Debbie, diperlukan koordinasi di tingkat daerah, sebagai implementasi teknis atas regulasi tersebut.
Untuk diketahui, Presiden menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga, termasuk para gubernur dan bupati atau wali Kota, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Program JKN.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membangun sinergitas dengan stakeholder, memberikan kepastian perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan tidak mampu melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran atau PBI, dalam meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat,” kata dia, seperti dirilis Cilacapkab.go.id.
Debbie mengatakan bahwa perlindungan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara juga sudah berkomitmen, bahwa seluruh lapisan masyarakat harus terlindungi JKN-KIS.
Adapun pelaksanaannya, dilakukan melalui skema dan prinsip gotong-royong, yang kepesertaannya bersifat wajib.
“Gotong-royong dari semua pihak adalah kunci utamanya. Pemerintah juga akan terus meningkatkan data PBI untuk memastikan masyarakat miskin dan tidak mampu terlindungi Program JKN-KIS,” kata dia.
Selanjutnya Debbie menjelaskan bahwa dalam mengimplementasikan Inpres ini. ATR/BPN sudah mengambil langkah dengan menjadikan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam jual beli tanah.
Selain itu, dari pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi bahwa untuk kedepannya pengurusan SIM harus melampirkan bukti kepesertaan JKN. (HS-08)