in

Kejaksaan Negeri Kendal Dan Pemkab Sepakat Kerja Sama Pendampingan Hukum

Penandatanganan MoU antara Kajari Kendal Erny Veronica Maramba dan Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam hal Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha, di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Jumat (8/3/2024).

HALO KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal melaksanakan penandatanganan MoU dengan Pemkab Kendal dalam hal Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha, yang digelar di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Jumat (8/3/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Veronica Maramba menyampaikan, MoU tersebut dilaksanakan rutin setiap tahun dalam rangka pendampingan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Kendal yang kembali setiap tahunnya melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal dalam hal pendampingan hukum terkait perdata dan tata usaha,” ujar Erni.

Kajari Kendal berharap, MoU yang ditandatangani bersama, tidak hanya sekadar seremonial saja, namun sesuai dasar hukum, yaitu undang-undang Kejaksaan yang terbaru nomor 11 tahun 2021 dan ditegaskan dalam pasal 30, garis besarnya Kejaksaan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Selanjutnya, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum mulai dari Presiden, sampai ke lembaga instansi lainnya. Namun dalam hal ini Kejaksaan melaksanakan Penegakan Hukum di bidang Tata Usaha Negara,” beber Erni.

Sementara itu Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, MoU tersebut sebagai payung hukum, pendampingan bagi para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan pembangunan strategis yang sudah dilakukan.

“Di antaranya, seperti pembangunan Perpustakaan Daerah, Ruang Terbuka Hijau, dan Pasar Weleri. Di mana semua didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kendal, mulai dari proses awal hingga akhir. Sehingga bisa sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang ditetapkan,” ujarnya.

Bupati juga menambahkan, nantinya MoU akan diperluas, tidak hanya untuk pemerintah daerah saja, namun juga kepada pemerintah desa dalam proses penyelesaian sertifikasi aset-aset yang dimiliki desa.(HS)

Jasindo Bayar Klaim AUTP Tahap 1 Rp 876 Juta untuk Petani Korban Banjir Demak

Mendekati Moment Mudik Lebaran, Ajang Sauto Expo 2024 Kembali Digelar di Mal Ciputra