in

Jasindo Bayar Klaim AUTP Tahap 1 Rp 876 Juta untuk Petani Korban Banjir Demak

HALO JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melakukan pembayaran klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp 875,8 juta di Kabupaten Demak. Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema mengatakan, pembayaran klaim AUTP 2024 Tahap 1 adalah untuk Kabupaten Demak, Grobogan, Kudus, dan Pati dengan total luas lahan 145,97 hektare.

“Selain pembayaran klaim, kami juga melakukan sosialiasi AUTP untuk tahun 2024. AUTP tentu akan sangat berguna bagi petani, apalagi dengan kondisi cuaca yang saat ini tidak menentu,” jelas Brellian, Jumat (8/3/2024).

Adapun program premi bantuan yang diberikan kepada petani sebesar Rp 180 ribu dengan 80% merupakan bantuan pemerintah, sehingga setiap petani hanya membayar Rp 36 ribu dengan maksimal harga pertanggungan Rp 6 juta per hektare.

Sosialisasi dilakukan di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak dengan peserta, perwakilan Dinas, PPL dan petani Kab Demak, perwakilan Dinas Kudus, perwakilan Dinas Grobogan dan petani yang hadir menerima pembayaran klaim sebanyak 27 orang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, Agus Herawan mengatakan, pihaknya bersyukur karena petani mendaftar AUTP. Pasalnya, manfaat dari AUTP ini sangat dirasakan oleh petani.

“Aalaupun di Demak ini kena musibah banjir yang terjadi di berbagai kecamatan, Alhamdulillah dengan kita daftarkan di AUTP agak terbantu petani-petani kita. Mudah-mudahan nanti dengan adanya pencairan tahap pertama dari Jasindo ini petani-petani kita akan menggeliat lagi untuk MT kedua. MT kedua ini memang sudah diharapkan oleh petani dan ternyata respon dari Jasindo juga cepat, walaupun tahap pertama tapi mudah-mudahan nanti pencairan juga disusul dengan tahap-tahap berikutnya. Ini yang diharapkan oleh petani khususnya petani Demak yang kemarin baru kena musibah banjir,” ungkap Agus.

Ke depan, Agus berharap AUTP bisa terus disosialisasikan dan ditingkatkan hingga ke Kudus dan Pati, bahkan masuk APBD.

“Kami harapkan Jasindo sering bersosialisasi kepada kita yang di lapangan, dan kita harapkan saat terjadi musibah klaimnya supaya agak cepat. Karena memang petani ini biasanya menggarap sawah itu modalnya sedikit sekali, bahkan ngutang, kasihan nanti,” harap Agus.

Jasindo juga mendapatkan apresiasi dari salah satu petani, Humaidi yang bersyukur polisnya disetujui usai gagal panen karena banjir. “Untuk Jasindo terima kasih, semoga ke depan lebih baik untuk mitra dengan petani,” ungkap Humaidi.

Petani lain, Teguh juga sangat bersyukur dengan AUTP, karena sawahnya yang terdampak banjir. “Terima kasih banyak dari Jasindo selama ini membantu meringankan yang terdampak banjir bagi petani termasuk saya,” ungkap Teguh.(HS)

Untuk diketahui, tata cara pendaftaran AUTP:

– Peserta difasilitasi oleh PPL dalam mengisi formulir pendaftaran digital pada aplikasi SIAP sesuai dengan formulir yang telah disediakan pada akun PPL dengan lengkap dan benar.

– BPP/UPTD melakukan verifikasi atas pendaftaran yang diajukan oleh PPL kemudian meneruskan pendaftaran tersebut ke Asuransi Jasindo. Selanjutnya BPP/UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Daftar Peserta Definitif.

– Asuransi Jasindo melakukan pengecekan kelengkapan data pendaftaran peserta AUTP, bila data pendaftaran lengkap selanjutnya Jasindo melakukan penerimaan pendaftaran dan secara otomatis Kelompok Tani akan menerima tagihan virtual account premi Swadaya

– Petani membayar premi swadaya/premi 20%

– Polis terbit secara otomatis dan Salinan polis disampaikan melalui SMS Blasting ke Nomor Telp Ketua Kelompok Tani

– Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat dan menetapkan Surat Keputusan Daftar Peserta Definitif (SK DPD) AUTP. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi SIAP yang menjadi salah satu dokumen penagihan premi bantuan APBN (80%) oleh Jasindo kepada Kementan.

– Dinas Pertanian Provinsi membuat rekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota.

Tata cara klaim:

– Peserta didampingi petugas Dinas Pertanian (Petugas Penyuluh Lapangan/Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman) menyampaikan laporan klaim kepada pihak Asuransi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pertanian (SIAP).

– Peserta wajib melengkapi dokumen klaim sesuai ketentuan Pedoman Bantuan Premi (PEDUM) AUTP dan selanjutnya mengupload pada aplikasi SIAP.

– Setelah dokumen klaim lengkap dan penyebab klaim terjamin polis, asuransi pelaksana akan melakukan analisa serta menyampaikan persetujuan klaim (termasuk discharge form).

– Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, barulah klaim akan dibayarkan ke rekening kelompok tani.

– Adapun ketentuan peserta harus mengambil langkah-langkah upaya pengendalian bersama petugas Dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan yang lebih luas yang disebabkan oleh OPT.(HS)

Wali Kota Semarang Pastikan Dugderan Tahun Ini Lebih Meriah

Kejaksaan Negeri Kendal Dan Pemkab Sepakat Kerja Sama Pendampingan Hukum