HALO SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menanggapi kasus perundungan yang melibatkan sejumlah siswa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Semarang yang terjadi di Alun-alun Semarang, kawasan Johar baru-baru ini.
Dengan adanya kasus perundungan siswa tersebut, DPRD meminta setiap satuan pendidikan atau sekolah maupun para guru untuk dengan serius memberikan pendidikan kepada siswanya tak hanya berpengetahuan atau berintelektualitas. Namun sekolah dan juga guru harus menanamkan pendidikan karakter yang baik kepada para anak didiknya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti mengatakan, pihak dewan sangat menyanyangkan terjadinya kasus perundungan yang melibatkan siswa masih duduk di bangku SMP baru-baru ini. Dewan menyesalkan hanya karena masalah tak menghormati kakak senior, lantas melakukan tindakan kekerasan dan pengeroyokan kepada juniornya di salah satu sekolah tersebut.
“Kami dari dewan menilai kalau perlindungan terhadap anak penting, tapi lebih penting lagi perlindungan terhadap karakter anak. Karena jika anak-anak yang memang karakternya atau sifatnya yang sudah meremehkan, merendahkan dan menganggap dirinya kuat dari siswa lainnya, ini yang harus dikikis atau hilangkan,” katanya, Jumat (25/5/2022).
Namun menurut Detty, sapaan akrabnya, terkait sanksi yang tepat diberikan bagi pelaku perundungan tersebut, sampai saat ini diakui memang belum ada formulasinya.
“Karena disisi lain, jika anak melakukan kesalahan secara sadar sekarang ini tidak bisa dihukum. Itu dari pihak pelaku, kalau dari pihak korban sudah jelas ada Perdanya yang mengatur bagi korban yakni Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan,” papar politisi PDI P itu.
Maka, dirinya meminta nilai-nilai pendidikan karakter bagi siswa sifatnya wajib ditanamkan di sekolah.
“Memang anak-anak banyak menghabiskan waktunya berada di sekolah, kalau di rumah sudah barang tentu karakter anak ini menjadi tanggungjawab orangtuanya,” imbuhnya.
“Kalau mereka (pelaku-red) melakukan kekerasan dengan sengaja sanksinya belum dirumuskan. Nah, dengan adanya kejadian kasus tersebut, aturan terkait hal itu perlu diperbaiki lagi. Rencananya dewan akan mengeluarkan Perda tentang Perlindungan anak. Kami berharap masyarakat bisa memberikan masukan sehingga dapat mengemasnya nanti ke depan sesuai harapan dan bisa diterapkan. Dari kita sih ingin menitikberatkan kepada pembentukan karakter anak, yang ditempuh anak melalui jalur pendidikan resmi di sekolah,” pungkasnya.
Sebelumnya, menanggapi terkait perundungan siswa salah satu SMP, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan saat ini pihaknya berupaya menjamin dan melindungi hak pendidikan untuk korban maupun pelaku. Yakni berkonsentrasi penuh menumbuhkan dampak psikologi dari anak baik pelaku maupun korban. (Advetorial-HS-06)