HALO SEMARANG – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menegaskan bahwa perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, harus dilakukan secara hati-hati.
Pembahasannya pun harus berbasis pembuktian yang kuat, agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Rikwanto menekankan bahwa negara memang memiliki kewenangan untuk merampas aset hasil tindak pidana.
Namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas.
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi tanpa kejelasan asal-usul harta tersebut,” kata Legislator Fraksi Golkar itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pendekatan follow the money dalam penegakan hukum tetap penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Namun demikian, penerapannya harus dibatasi dengan mekanisme hukum yang jelas, agar tidak melampaui kewenangan yang diberikan.
Menurutnya, setiap aset yang akan dirampas harus dapat dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana, baik melalui proses penyidikan maupun pembuktian di pengadilan.
Tanpa dasar tersebut, perampasan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang mendasar,” kata dia tegas, seperti dirilis dpr.go.id.
Rikwanto juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak kepemilikan atas harta benda.
Ia menilai, jika norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dirumuskan secara ketat, maka berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Karena itu, rumusan norma harus jelas, tegas, dan memberikan batasan yang pasti agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Komisi III, lanjutnya, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. (HS-08)


