in

Dalam 13 Hari, Polri Tangkap 330 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, Selasa (21/4/2026). (Foto : mediahub.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Bareskrim Polri bersama jajaran polda di seluruh Indonesia, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangkap 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4/2026).

Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan elpiji bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Namun demikian, masih ditemukan adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Modus yang dilakukan antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung, seperti dirilis mediahub.polri.go.id.

Ia menegaskan, praktik tersebut merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung elpiji bersubsidi yang disalahgunakan merupakan hak masyarakat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Dalam pengungkapan selama periode tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung elpiji 3 kilogram, 322 tabung elpiji 5,5 kilogram, 4.441 tabung elpiji 12 kilogram, 110 tabung elpiji 50 kilogram, serta 161 unit kendaraan.

Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.

Sementara itu, Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku, di antaranya pembelian berulang BBM subsidi di sejumlah SPBU, untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pemanfaatan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, hingga dugaan kerja sama dengan oknum petugas SPBU.

Untuk elpiji, pelaku diketahui memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga non-subsidi.

Polri menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir, termasuk aliran dana hasil kejahatan.

“Kami akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta keuntungan yang diperoleh para pelaku,” ujar Wakabareskrim.

Selain itu, Polri terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas, guna memberantas praktik penyalahgunaan subsidi energi secara komprehensif.

Polri juga mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran.

Menutup keterangannya, Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen tegas Polri dalam memberantas kejahatan di sektor energi.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Kami akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat,” kata dia. (HS-08)

 

 

Peringati Hari Kartini, Pemkab Klaten Gelar Fashion Show Berbahan Perca Lurik

Cegah Keracunan, Wagub Jateng Minta Distribusi dan Konsumsi MBG Tepat Waktu