in

Kasus Pembunuhan Wanita dan Anak Di Tol Semarang KM 425 Terungkap, Pelaku Pacar Korban

Pelaku pembunuhan sekaligus pembuangan jasad ibu dan anak yang ditemukan di area perkebunan bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik Semarang.

HALO SEMARANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus temuan jasad wanita dan kerangka anak di area perkebunan bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik Semarang.

Jasad wanita itu bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) warga Mlati, Kabupaten Sleman. Wanita yang bekerja sebagai temaga kesehatan (nakes) itu ditemukan di Tol Semarang-Bawen KM 425 dengan posisi tergeletak dan telah membusuk persis di bawah sebuah pohon yang juga dekat tiang pancang konstruksi jalan tol dalam kondisi terbungkus sarung motif kotak-kotak dengan leher dan kaki terikat sarung.

Sedangkan kerangka anak berinisial MFA (5) ditemukan tak jauh dari jasad ibunya, tepatnya berjarak sekitar 500 meter di lokasi yang sama. Polisi mengklaim bahwa kedua jasad itu adalah ibu dan anak yang dilaporkan hilang selama kurang lebih dua minggu di Polsek Mlati, Polres Sleman, Polda DIY.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kedua korban itu meninggal dunia karena dibunuh oleh orang terdekat, atau kekasih dari Sweetha. Setelah melakukan pembunuhan, korban dibuang dari atas jembatan Tol Semarang-Bawen.

“Pelaku adalah orang dekat para korban atas nama Dony Christiawan Eko Wahyudi umur 31 tahun warga Rembang. Hubungan antara pelaku dan korban adalah kekasih Sweetha, pelaku sudah mendekati korban dan sudah melamar kepada pihak keluarga korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).

“Ia ditangkap di depan Polda Jateng saat akan membuat alibi dengan melaporkan orang hilang yaitu pacar dan anaknya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Minggu (13/3/2022) lalu, saat jasad Sweetha diketemukan warga telah membusuk di bawah jalan tol. Kemudian, polisi melakukan sejumlah penyelidikan dan memberikan hasil temuan berupa barang bukti seperti baju dan perhiasan korban ke media sosial (medsos) milik Jatanras untuk membantu proses identifikasi.

Dari situlah muncul beberapa pengguna medsos yang memberikan sejumlah informasi terkait orang hilang serta kemiripan properti atau baju yang dipakai korban. Setelah ada titik terang, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan melaporkan ke pihak keluarga korban.

“Dan benar bahwa itu adalah orang hilang yang keluarga korban maksud. Dalam proses penyelidikan diketahui korban memiliki dua orang anak, satunya dititipkan ke nenek dan satunya ikut korban dan pelaku,” paparnya.

Selanjutnya, Polda Jateng melakukan pencarian anak korban dengan kembali ke lokasi penemuan jasad Sweetha. Saat dilakukan penyisiran, pihak kepolisian menemukan kerangka seorang anak yang diduga buah hati dari Sweetha.

“Dari hasil penyelidikan oleh Unit Resmob, masih ada kejanggalan, yaitu dari temuan kerangka anak tersebut yang tersisa adalah tengkorak dan kerangka. Berarti ini ada tenggang waktu pembuangan antara ibu dan anaknya. Kami masih akan mendalami kasus ini,” bebernya.

Sementara itu, Kabiddokes Polda Jateng, Kombes Summy Hastry Purwanti menjelaskan, bahwa identitas korban berhasil diketahui setelah kepolisian melakukan pencocokan secara medis atau identifikasi sekunder properti dan ciri-ciri korban seperti rambut, wajah serta tinggi korban.

“Serta pemeriksaan anatomi tubuh korban lainnya, yang memang cocok bahwa itu adalah Sweetha,” kata Hastry.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pelaku juga masih dimintai keterangan terkait alasan membunuh kedua korban dan membuangnya di jalan tol. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan dengan ancamam penjara 15 tahun.

“Serta Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Seandainya nanti dalam proses penyelidikan ada hubungan dekat berarti ancamannya ditambah sepertiga dari hukuman,” imbuh Djuhandani. (HS-06)

Tahun Ini DPU Bakal Lebarkan Ruas Jalan Gajah dengan Anggaran Rp 20 Miliar 

Buka Festival UMKM, Bupati Klaten Optimistis Milenial Mampu Majukan Usaha Lokal