HALO SEMARANG – Kasus mafia tanah yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Bedono, Sayung, Kabupaten Demak bernama Agus Salim terus bergulir. Selain menangkap seorang Kades, kepolisian juga mengamankan Tiyari warga Genuk.
Kedua tersangka tersebut ditangkap atas laporan salah seorang korban bernama Yuliati merupakan warga Gebangsari, Genuk yang mengalami kerugian atas penipuan tanah sebesar Rp. 800 juta. Kasus perkara dugaan penipuan tanah ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kuasa Hukum Korban, Ardana Inanda meyakini ada korban lain yang ditipu dari jual beli tanah oleh kedua tersangka ini. Dirinya meminta kepada korban lain untuk berani membuat pelaporan penipuan tersebut. Dirinya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya harap jika ada korban lain, silahkan segera datang dan akan kami kawal sampai tuntas. Untuk sementara kita telah melaporkan dan kedua tersangka sudah ditindaklanjuti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya di kantor hukum Java Een Glorie, Sabtu (12/10/2024).
Lebih lanjut kasus ini berawal ketika kliennya di tahun 2019 mendapatkan penawaran oleh tersangka Tiyari yakni sebuah tambak seluas satu hektare lebih. Tanah itu dijanjikan akan terkena Proyek Startegis Nasional (PSN) hingga mendapat keuntungan tiga kali lipat.
“Saat itu saudara Tiyari dan Agus Salim menawarkan tanah seharga Rp. 800 juta dan akan terkena PSN. Dari proyek tersebut, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan tiga kali lipat,” paparnya.
Karena tertarik dengan keuntungan itu, korban membeli tanah tersebut dengan kelengkapan surat Letter C dari pihak Desa.
“Setelah kami cari lebih jauh, ternyata tanah tersebut sudah punya sertifikat hak milik oleh orang lain,” katanya.
Selain kedua tersangka yang sudah diamankan, dirinya menduga masih ada pelaku lain seperti perangkat desa yang bekerjasama dalam menerbitkan letter C itu.
“Saya rasa pasti ada keterlibatan perangkat desa lainnya,” tandasnya.
Dirinya mengakui bahwa dalam kasus itu, tersangka sempat ingin menyelesaikan dengan baik-baik. Namun, sejak tahun 2019, tersangka seakan tidak ada etika baik untuk menyelesaikannya.
“Klien kami sempat diajak RJ (Restorative Justice) oleh tersangka, tapi berbelit. Saya harap dihukum sesuai UU yang berlaku,” imbuhnya. (HS-06)