HALO SEMARANG – Kepolisian memeriksa 6 orang, terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo.
Aplikasi tersebut telah merugikan korbannya hingga puluhan juta.
“Sudah ada 6 orang yang diklarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (23/7/23), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.
Ia mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan aplikasi Jombingo, yang kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.
Saat ini, aplikasi tersebut sudah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.
Ia menambahkan bahwa terdapat dua laporan terkait kasus dugaan penipuan Jombingo.
Laporan pertama dilayangkan ke Polres Metro Kota Depok oleh korban berinisial N yang merugi sebesar Rp37 juta. Kemudian, laporan kedua dibuat korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta.
Sebelumnya, Polisi mengungkap modus dugaan penipuan aplikasi Jombingo bernilai puluhan juta rupiah.
Para korban aplikasi Jombingo mendapat tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut via email. Kemudian, korban diminta untuk top up.
“Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi. Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up, karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, baru-baru ini.
Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan, bahwa korban tak bisa menarik uangnya hingga akhirnya melapor ke Polisi. Email undangan tersebut diduga merupakan email pihak Jombingo.
“Korban tidak mengenal pengirim email yang diduga dari pihak aplikasi, setelah korban terima email dan menginstal aplikasi selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi,” ungkap Dirkrimsus, seperti dirilis polri.go.id.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik juga akan meminta pandangan ahli, dari Kementerian Perdagangan, terkait skema ponzi dalam investasi aplikasi.
“Terkait skema ponzi masih perlu pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag,” ujar Kombes Pol Ade.
Menurutnya, korban yang ditangani penyidik mulai mengikuti aplikasi Jombingo sekitar bulan Mei 2022. Korban mengaku pernah mendapatkan keuntungan, namun dana yang masih ada pada aplikasi Jombingo tidak dapat dicairkan.
“(Dana tidak bisa dicairkan) karena aplikasi Jombingo sudah tidak dapat diakses lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi), memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo), yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
Seperti dilansir dari ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan memutuskan memblokir dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan Jombingo, Selasa 4 Juli 2023 lalu, yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat. (HS-08)