HALO SEMARANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
“Kalau bisa satu bulan ini ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan,” kata Kapolri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, seperti dirilis humas.polri.go.id, Kamis (22/6/2023).
Kapolri menjelaskan, beberapa praktik ujian SIM seperti melakukan putaran angka delapan hingga berjalan zig-zag, agar ditinjau kembali relevansinya saat ini.
Selain itu perlu dikaji pula apakah ujian tersebut memiliki korelasi dengan tujuan dasar pembuatan SIM.
“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” kata Kapolri.
Kapolri menilai dengan ujian yang ada saat ini, hanya sedikit pemohon SIM yang bisa lulus.
Oleh karenanya, Kapolri menyatakan diperlukan ujian yang mudah untuk mendapatkan SIM.
“Saya kira kalau saya uji dengan tes ini yang lulus paling 20. Benar nggak? nggak percaya? kalian langsung saya bawa ke Daan Mogot langsung saya uji. Ya, karena kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus. Jadi hal-hal yang begitu diperbaiki,” kata Kapolri.
Berkaitan dengan perintah Kapolri tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan pihaknya akan mengkaji dan mengevaluasi.
“Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi. Khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan masih digunakan,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pembentukan aturan itu sebelumnya pun melalui tahap kajian. Namun, dia mengatakan, pihaknya tak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini.
“Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM,” terangnya.
Legitimasi, lanjutnya harus dimiliki pengendara untuk keterampilan dan juga kompetensinya. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya.
“Makanya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi, kita akan bentuk tim Pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak,” tambahnya.
“Ataukah memang masih (relevan), tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin telah dekat nanti akan kita kaji semuannya ini,” terangnya.
Yusri juga mengatakan pihaknya juga bakal mempertimbangkan inovasi lain dalam regulasi tersebut. Salah satunya penggunaan sistem pengawasan teknologi canggih yang dapat mempermudah ujian mendapat lisensi mengemudi tersebut.
“Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit misalnya. Padahal di situ sudah kita gunakan elektronik, namanya electronic drive. Jadi nanti udah nggak pake cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada kesentuh atau enggak,” jelasnya
“Tapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tetapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” tandasnya. (HS-08)