in

Kanwil DJP Jateng I Tetap Tingkatkan Pelayanan Di Tengah Pandemi

Ka Kanwil DJP I Jateng Suparno saat berkunjung ke kantor Ombudsman Jateng baru-baru ini.

 

HALO SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng I menyediakan berbagai saluran komunikasi bagi wajib pajak, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.

Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan, meski tetap harus mematuhi anjuran dan aturan dari pemerintah terkait pencegahan penularan pandemi corona.

Menurut Ka Kanwil DJP I Jateng Suparno, kantor pelayanan pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di wilayahnya menyediakan berbagai saluran komunikasi bagi wajib pajak.

Menurutnya, saluran komunikasi meliputi email, telepon dan pesan instan (chat).

“Nomor telepon selular seluruh Account Representatif juga dapat dihubungi melalui saluran WhatsApp, ketika wajib pajak membutuhkan layanan konsultasi online,” ujarnya.

Selain saluran komunikasi, lanjut Suparno, pihaknya juga menyediakan opsi lainnya. Di mana jika wajib pajak membutuhkan layanan konsultasi secara tatap muka, dapat membuat janji terlebih dahulu melalui saluran komunikasi yang disediakan unit kerja terkait.

Suparno menambahkan, wajib pajak yang datang ke KPP atau KP2KP untuk melakukan konsultasi secara tatap muka wajib mengikuti prosedur pencegahan Covid-19.

“Pelayanan tatap muka yang dilakukan petugas layanan di unit-unit kerja di wilayah Kanwil DJP Jateng selalu memperhatikan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, face shield, sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanytiser, menjaga jarak aman, serta tidak melakukan jabat tangan dengan wajib pajak,” paparnya.

Lebih lanjut Suparno menjelaskan, sejak dibukanya layanan tatap muka di Direktorat Jenderal Pajak pada pertengahan 15 Juni 2020, seluruh KPP dan KP2KP di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I secara serentak membuka kembali layanan tatap muka.

“Namun beberapa jenis layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, pelaporan SPT, permohonan Surat Keterangan Fiskal, Validasi Pembayaran PPh Final PHTB, layanan terkait EFIN, VAT Revund for Tourist masih dilakukan online melalui laman www.pajak.go.id/,” paparnya.

Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, Kanwil Jateng I bersilaturahmi dan menjalin kerja sama dalam peningkatan pelayanan.

“Kami ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, beberapa hari lalu untuk silaturami juga dan menjalin kerja sama dalam peningkatan mutu layanan. Sehingga tercapai layanan prima bagi masyarakat,” katanya.

Sementara, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida memberikan masukan kepada Kanwil DJP Jateng 1.

“Perbaikan dan peningkatan layanan publik harus terus ditingkatkan, sehingga akan meningkatkan citra Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan terkait adaptasi kebiasaan baru kepatuhan terhadap protokol kesehatan, agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah,” paparnya.(HS)

Tebing Breksi Bukit Djaro Kedhaton, Destinasi Wisata Baru Di Kabupaten Kendal

CCTV Kota Semarang Kini Mampu Analisa Pergerakan Masyarakat, Termasuk Mendata Jumlah Kendaraan Lewat