in

Kantor Imigrasi Semarang Kini Hanya Layani Penerbitan E-Paspor

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Semarang, Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Selasa (3/12/2024)

HALO SEMARANG – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Semarang kini hanya melayani penerbitan paspor elektronik atau E-Paspor. Kebijakan ini sudah berlaku mulai 1 Desember 2024.

Kepala Kanim Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, sejak 1 Oktober 2024, pihaknya sudah tak melayani penerbitan paspor biasa. Hal ini pun sesuai arahan Dirjen Imigrasi terkait peningkatan keamanan dan aturan internasional. Saat ini seluruh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus di Indonesia hanya melayani penerbitan E-Paspor.

“Keputusan ini menjawab arahan dari Bapak Dirjen Imigrasi yang mendorong penerapan e-paspor sebagai upaya meningkatkan keamanan dan mematuhi aturan internasional,” ujarnya kepada awakmedia di kantornya, Selasa (3/12/2024).

Dirinya menerangkan, E-Paspor merupakan kebijakan strategis dalam mendukung program Dirjen Imigrasi terkait standart dokumen internasional. E-Paspor juga berdampak baik terutama dari sisi keamanan. Di sisi lain, e-paspor juga bisa menjadi upaya menghindari pemalsuan paspor yang kerap menjadi ajang kejahatan internasional seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Keunggulannya di keamanannya, ada chipnya. Karena banyaknya kejahatan internasional, ada negara yang memalsukan paspor jadi dari ICAW menyarankan seluruh negara menggunakan e-paspor,” katanya.

Ia menyebut antusiasme masyarakat dalam menggunakan E-Paspor cukup tinggi. Sehari Kanim Semarang membuka 400 kuota dan penuh hingga akhir tahun nanti.

Guntur mengatakan, masyarakat yang ingin beralih ke paspor elektronik bisa melakukan pengajuan penggantian. Hanya saja akan dikenakan biaya seperti penerbitan paspor baru.

“Namun paspor biasa masih tetap bisa. Tapi kalau untuk perjalanan ke Eropa atau Amerika, e-paspor lebih disarankan karena telah menjadi standar di wilayah tersebut,” terangnya.

Ke depan, Indonesia juga akan meluncurkan paspor elektronik berwarna merah mulai Agustus 2025. Paspor ini diperuntukkan bagi segmen tertentu dan menjadi bagian dari rencana besar meninggalkan penggunaan paspor konvensional secara bertahap. Saat ini, harga E-Paspor masih Rp 650 ribu. Namun, pada pertengahan Desember nanti akan naik menjadi Rp 950 ribu.(HS)

Undangan Dibatalkan, Keluarga Pelajar Korban Penembakan Oknum Polisi di Semarang Kecewa Tak Bisa Ikuti RDP di Komisi III

Ini Baru Laga Berat bagi Manajer Baru MU