HALO DEMAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Kasmito (74) atas kasus penganiayaan berat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Kasmito dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya.
Mbah Minto sapaan akrab lelaki tua itu ditetapkan sebagai terdakwa usai membacok Marjani, seorang pria berumur 30 tahun yang diduga mencuri ikan di kolam yang ia jaga pada Selasa (7/9/2021) lalu. Mbah Minto sendiri tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang putusan lantaran sidang dilakukan secara daring.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Deny Firdaus mengatakan, Kasmito terbukti telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani tebukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Deni di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (15/12/2021).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangakan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,” tambahnya.
Majelis hakim juga meminta, penjaga kolam ikan itu tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti satu buah celurit gagang kayu panjang untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa biaya sebesar Rp 5 ribu,” ujar Deni.
Hakim kemudian menyebut, beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Mbah Minto.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sudah lanjut usia, dan terdakwa mengakui perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan terhadap korban,” papadnya.
Mendengar vonis hakim, Kasmito melalui kuasa hukumnya, Haryanto mengatakan akan pikir-pikir dahulu.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Haryanto menanggapi vonis majelis hakim.
Usai sidang, kuasa hukum pelaku, Haryanto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dijatuhkan terhadap kliennya. Ia menilai putusan itu terlalu berat bagi Mbah Minto.
“Kami merasa keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto. Maka saya tadi berkata akan pikir-pikir. Maka kita akan banding. Kami keberatan dengan vonis hakim,” ujar dia.
Menurutnya, dalam perkara ini majelis hakim tidak memperhatikan hukum sebab akibat. Hakim hanya melihat kasus ini sebagai pengainiayaan yang menimbulkan luka pada korban.
“Majelis hakim tidak melihat secara umum bahwa persoalan ini adalah hukum sebab akibat. Kalau melihat secara menyeluruh maka hakim akan melihat adanya pencurian yang dilakukan oleh saksi korban Marjani,” imbuhnya.(HS)