HALO BATANG – Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) Kabupaten Batang, menggelar sosialisasi tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam, di Aula Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang, Kamis (8/6/2023).
Kepala Dislutkanak Batang, Windu Suriadji, mengatakan dalam kegiatan yang diikuti para takmir masjid itu, peserta mendapat pengetahuan tentang penyembelihan kurban dari sejumlah narasumber.
Beberapa di antaranya adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jateng, Fakultas Peternakan Undip, dan Kantor Kemenag Batang.
Dalam kesempatan itu, Windu Suriadji juga menyampaikan syarat-syarat hewan kurban, termasuk termak harus dalam kondisi sehat.
“Harus sehat, usianya sudah 2 tahun, tidak kurus serta pembeli sudah dimudahkan dengan hewan yang telinganya sudah disematkan anting penanda telah divaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD),” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Bagi peternak yang akan menjual ternaknya untuk kurban, wajib menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dengan tetap mendapat pemantauan dari Dislutkanak.
“Kalau antarkabupaten cukup pakai Surat Pelepasan dan makin dimudahkan dengan anting penanda, supaya tahu hewan itu sudah divaksin atau belum melalui aplikasi,” jelasnya.
Berdasarkan data, populasi sapi di Kabupaten Batang mencapai 16 ribu ekor. Pada 2022 lalu, sapi yang dipotong sebanyak 1.957 ekor, kerbau 2 ekor, kambing 3.925 ekor dan domba 124 ekor.
“Diperkirakan angka hewan kurban yang dipotong akan meningkat karena PMK dan LSD sudah menurun. Jumlahnya akan kita ketahui setelah pelaksanaan Iduladha,” ujar dia. (HS-08)