HALO KENDAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa MG dalam persidangan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (14/1/2026).
Kasus yang dilakukan terdakwa MG terhadap Baladiva Nisrina, terjadi di rumah korban, di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, pada 29 Juli 2024 silam.
Akibat luka tusuk yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia pada 30 Juli 2024.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP.
Perbuatan terdakwa dinilai dilakukan dengan kesengajaan, perencanaan, serta menghilangkan nyawa korban secara kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu W SH dan Ali Lubab SH MH menyampaikan, tuntutan hukuman mati tersebut merupakan wujud keseriusan penegakan hukum atas kejahatan berat yang telah merenggut nyawa korban.
“Keluarga korban telah menunggu lebih dari satu setengah tahun untuk mendapatkan keadilan. Tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum menjadi harapan besar agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa,” ujar kuasa hukum.
Sidang perkara dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (21/1/2026), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan JPU.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik terhadap pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap perempuan. (HS-06)


