in

IAIN Fattahul Muluk Papua Ajukan Diri Jadi Penyelenggara KKN Moderasi Beragama

Kegiatan seni budaya mahasiswa di IAIN Fattahul Muluk Papua. (Foto : tarbiyah.iainfmpapua.ac.id)

 

HALO SEMARANG – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, mengajukan diri sebagai penyelenggara dan lokasi kuliah kerja nyata (KKN) Kolaborasi Nasional bertema Moderasi Beragama (KNMB), yang akan digelar Kementerian Agama.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag, untuk mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.

KKN KNMB akan dilakukan Juli – Agustus 2022 di kabupaten dan kota di Jayapura serta Kabupaten Kerom.

“Mahasiswa dari luar Papua, bisa mempelajari karakter dan praktik moderasi beragama di Papua, membawa efek positif bagi masyarakat, serta dapat menceritakan kembali keadaan masyarakat, sekembalinya dari KKN,” ujar Rektor IAIN Fattahul Muluk, Hamid Al-Idrus di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdani sepakat dengan nama KKN ini.

“Saya kira tepat bila dinamakan KKN Kolaborasi Nasional Moderasi Beragama (KKN KNMB). Di samping mengusung isu moderasi beragama, peserta KKN berasal dari mahasiswa semua PTKI, dan tidak menutup kemungkinan adanya partisipasi perguruan tinggi keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu,” kata dia, seperti dirilis kemenag.go.id.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Suyitno, menambahkan bahwa KKN Kolaborasi Nasional Moderasi Beragama  bisa menjadi titik pijak pelaksanaan KKN berbasis Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (KKN MBKM) dengan tema moderasi beragama.

“Tidak menutup kemungkinan akan muncul tema-tema lainnya,” jelasnya.

Kordinator Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Suwendi menyampaikan sejumlah syarat mengikuti KKN KNMB.

Selain layak secara akademis, diizinkan orang tua, peserta juga harus merupakan aktivis, belum menikah, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan menulis.

“Penting peserta memiliki kemampuan menulis untuk mendiseminasikan pengalaman peserta dalam bentuk artikel jurnal, buku, seminar dan publikasi lainnya,” ungkap Suwendi. (HS-08)

Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi

Kapolri Tegaskan Akan Gelar Sidang Irjen Napoleon