HALO KENDAL – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada tahun 2024 sebanyak 809.017 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki laki 402.735 dan jumlah perempuan 406.282, atau terjadi peningkatan dari Pemilu 2024 lalu yang jumlahnya sebanyak 796.097 pemilih.
Penetapan DPT ini hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang digelar beberapa waktu lalu.
Rapat pleno dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten, Bawaslu, Kapolres, Dandim 0715/Kendal, Kesbangpol, Dispendukcapil dan unsur lainnya.
Hasil rapat pleno tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 431/PL.02.1-BA/3324/3/2024 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1336 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Adapun rincian DPT terdiri dari 20 kecamatan dengan jumlah desa dan kelurahan 286. Jumlah TPS sebanyak 1.619, terdiri dari 1.612 TPS reguler dan tujuh TPS lokasi khusus.
Anggota KPU Divisi Rendatin, Akhmad Zaenutolibin mengatakan, proses penetapan DPT untuk Pilkada 2024 di Kendal telah melalui serangkaian tahapan yang panjang.
Dipaparkan, tahapan dimulai dari coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen kependudukan dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara.
“Bagi kami, pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kendal dapat berjalan transparan dan akuntabel, maka proses identifikasi pemilih dilakukan secara cermat dengan bantuan pemerintah desa dan Dispendukcapil,” papar Zaenut sapaan akrabnya.(HS)