in

Hari Terakhir Kontrak Pekerjaan Baru 23,66 %, Bupati Purbalingga Peringatkan Pelaksana Proyek Jalan Bojong – Panican

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, bersama kepala OPD terkait, memonitor pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Bojong – Panican, Kamis (8/9/2022). (Foto : purbalinggakab.go.id)

 

HALO PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi memperingatkan rekanan pelaksana proyek pemeliharaan berkala jalan Bojong – Panican (Kemangkon), karena lamban dalam bekerja.

Hingga hari terakhir perjanjian kontrak pada 8 September 2022,  progres pekerjaan baru 23,66% atau sangat lambat.

Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, ketika didampingi kepala OPD terkait, melakukan monitoring pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Bojong – Panican, Kamis (8/9/2022).

“Dari DPUPR sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari Teguran I, II dan III. Ternyata sampai hari ini tidak ada itikad baik dari pelaksana. Dari ujung Bojong sampai pertigaan Pasar Panican tidak ada kegiatan-kegiatan apapun, padahal ini hari terakhir kontrak. Dimungkinkan bila tidak ada itikad baik dari rekanan selama beberapa hari ke depan, maka kegiatan ini akan putus kontrak,” kata Bupati Purbalingga, seperti dirilis purbalinggakab.go.id.

Putus kontrak dalam hal ini berarti mengakhiri kontrak dengan mekanisme sanksi dan denda kepada rekanan. Seperti yang diketahui, proyek ini terlelang dengan harga penawaran Rp 5.009.572.000 dari DAK Reguler dengan HPS Rp 5.750.000.000, atau turun 12,88%. Tender dimenangkan oleh CV Putra Nusantara.

“Ini menjadi warning kepada seluruh rekanan pelaksana proyek pemerintah untuk bekerja secara profesional dan proporsional, sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani bersama. Karena bila tidak ada itikad baik dari rekanan tidak profesional maka pemerintah tidak segan-segan untuk memutus kontrak proyek tersebut,” katanya.

Berdasarkan pantauan, proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Bojong Panican baru dilakukan pengaspalan lapis dasar pada sebagian jalan dan pengerjaan sebagian drainase. Belum sampai pada pelapisan HRS.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga Cahyo Rudiyanto ST mengatakan sebelum dilakukan putus kontrak, akan dilakukan rapat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan rekanan. Jika rekanan tidak bisa menyelesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan putus kontrak.

“Sanksi yang diberikan berupa blacklist rekanan selama satu tahun dan jaminan pelaksana sebesar 5% dari Rp 5 miliar,” katanya.

Menurut Cahyo, keterlambatan Pemeliharaan Berkala Bojong – Panican ini terjadi karena dua kondisi. Pertama kemampuan finansial pemborong, kedua, karena harga material di pasaran ternyata jauh di atas harga penawaran.

“Sudah kami klarifikasi dasar mereka membuat harga penawaran itu apa?. Itu survey harga dari supplier atau dari mana? ternyata itu mereka hanya ngotak atik harga dari analisa sendiri dan tidak survei di lapangan. Dan ini juga harga aspal naik terus dan tiap bulan. Semakin timpang antara harga penawaran dengan harga pasaran,” katanya. (HS-08)

Bank Jateng Launching Tabungan Simpel, Laku Pandal dan QRIS di SMA 1 Gemuh

Ungkapkan Dukacita, Presiden Jokowi Sebut Ratu Elizabeth II Sangat Dikagumi