HALO SEMARANG – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, serta menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani. Pesantren Tahfidz Quran Almadani, selama ini juga belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Tindakan tegas ini diambil, setelah pemimpin pondok-pondok pesantren tersebut, yakni HW, ditangkap polisi karena diduga mempemerkosa sejumlah santrinya.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Karena itu Kemenag mendukung langkah hukum yang diambil Polri. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
“Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12), seperti dirilis Kemenag.go.id.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (HS-08)