HALO SEMARANG – Munculnya kabar bahwa CPNS Guru Mata Pelajaran Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja adalah non muslim, mendapatkan tanggapan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.
Dia menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan secara regulasi. Menurutnya, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam.
Mata pelajaran agama itu, antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
“Tetapi untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim,” tegas Muhammad Zain, di Jakarta, Minggu (31/01), seperti dirilis Kemenag.go.id.
Menurut dia hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM, yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi.
Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Zain menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama, untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 – 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.
“Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda,” jelasnya.
Sehubungan itu, penempatan CPNS guru Geografi yang non muslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan. “Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menempatkan seorang guru non muslim, Eti Kurniawati SSi Gr, untuk mengajar mata pelajaran Geografi di MAN Tana Toraja.
Seperti dirilis Sulsel.kemenag.go.id, Eti, sapaan karib wanita berambut lurus ini mengatakan dirinya sama sekali tidak menduga akan ditempatkan di MAN Tana Toraja, karena dia beragama Kristen.
“Awalnya saya kaget, ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Semula saya pikir akan ditempatkan di sekolah umum, sesuai agamaku,” ungkapnya.
Dia menyatakan keyakinannya, bahwa penempatan ini adalah rencana Tuhan bagi dia. Karena itulah dia bertekad untuk menjalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan baru.
Alumni UNM Makassar ini, mengatakan bahwa dia akan berusaha untuk bisa melangkah, sesuai dengan kaidah agamanya, sekaligus menghormati perbedaan keyakinan orang lain.
Dia mengatakan tidak akan memakai jilbab, tetapi baju lengan panjang dan rok panjang. “Contohnya, karena lingkungan tempatku nanti semua pada pakai jilbab, maka saya harus beradaptasi dengan menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang pula,” jelasnya.
Wanita bersoftlens yang selama ini berdomisili di Kota Makassar tersebut, mengaki merasa tidak asing dengan lokasi penempatannya, karena leluhurnya juga berasal dari Tana Toraja.
Dia mengungkapkan dalam waktu dekat, akan segera ke Tana Toraja, sebagaimana imbauan Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, H.Burhanduddin, bahwa CPNS yang telah menerima SK, untuk segera melapor kepada Kakan Kemenag, di mana dia ditempatkan.
“Dalam minggu ini, saya akan segera ke Tana Toraja setelah selesai mengurus berkas-berkas saya, untuk dibawa ke sana”, tuturnya.
Sementara itu, Analis Kepegawaian Andi Syaifullah, ketika diminta penjelasan, mengatakan kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI, tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30.
“PMA nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA nomor 60 tahun 2015 dan PMA nomor 66 tahun 2016, di mana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama islam,” kata Andi Syaifullah.
Guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini, akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. “Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama, di mana Islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya,” tutupnya..
Untuk diketahui bahwa pada 19 Januari 2021, telah dilangsungkan pembinaan dan penyerahan SK CPNS formasi tahun 2019. Namun dari 193 CPNS Kemenag Sulsel yang dinyatakan lulus seleksi, terdapat 9 orang berhalangan hadir karena positif Covid-19. Di kemudian hari, lima dari sembilan CPNS tersebut, telah dinyatakan sembuh sehingga boleh hadir menerima SK-nya. (HS-08)