HALO SEMARANG – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Provinsi Jateng menyambut gembira kebijakan pemerintah yang mengatur importasi dan neraca komoditas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 25 Tahun 2022.
Permendag No 25 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Permendag No 20 Tahun 2021 yang memiliki tujuan memberikan kemudahan importasi bagi pelaku usaha dengan sistem digitalisasi yang transparan dan efisien.
Ketua GINSI Jateng Budiatmoko menjelaskan ada dua aturan baru dalam Permendag 25 Tahun 2022.
Aturan pertama mencakup semua kegiatan importasi komoditas yang akan dimasukkan dalam satu neraca, yakni neraca komoditas sehingga dalam menentukan kuota impor tak akan keluar dari neraca komoditas yang disesuaikan dengan usulan yang masuk.
Sementara aturan kedua adalah pengajuan impor dilakukan secara digital sehingga tak akan ada lagi pelaku usaha bertemu dengan petugas di Kemendag karena semua dilakukan secara daring yang prosesnya sudah ditentukan jangka waktunya.
‘’Karena itu, agar pengusaha impor mengetahui aturan baru Permendag Nomor 25 Tahun 2022, maka GINSI Jateng sebagai asosiasi usaha pengusaha impor melaksanakan kegiatan sosialisasi ini dengan mempertemukan pengusaha dengan pemerintah,’’ ujar Budiatmoko.
Kokok, panggilan akrab Budiatmoko, menambahkan kegiatan ini dilakukan agar importir di wilayah Jateng paham bahwa ada peraturan baru.
Dengan mengetahui aturan baru ini, lanjut dia, kegiatan impor diharapkan berjalan lebih lancar dan terkendali.
Acara sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Fasilitasi Ekspor Impor Kementerian Perdagangan, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Jateng, LNSW, Bea Cukai, dan PT Anindya.
‘’Kami yakin sosialisasi Permendag ini akan sangat bermanfaat para pengusaha impor,’’ tegas Kokok.(HS)