HALO DEMAK – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang (KPPBC TMP A Semarang) bersinergi dengan Pemkab Demak, menggelar razia rokok ilegal di sejumlah wilayah, Kamis (1/9/2022).
Dalam razia di Pasar Kecamatan Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Dempet, dan Kecamatan Kebonagung itu, tim yang terdiri atas Bea Cukai, bagian Perekonomian dan SDA Setda, Satpol PP, Dinkominfo, Dindagkop UKM, Bakesbangpol, Bagian Hukum, tidak menemukan rokok ilegal.
Dengan melaksanakan kegiatan pengawasan BKC Ilegal berupa operasi pasar bersama di Pasar Kecamatan Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Dempet dan Kecamatan Kebonagung. Kamis, (1/9/22).
Subkor SDA Bagian Perekonomian Setda Demak, Retno Widiyastuti, menyampaikan pelaksanaan operasi pasar, dibagi dua tim, yakni tim pertama terdiri atas Satpol PP, Bea Cukai Semarang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Bagian Hukum Setda dan Dinkominfo.
Sementara untuk tim kedua yakni Satpol PP, Bea cukai Semarang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Dindagkop UKM dan Bakesbangpol.
“Kami bersama tim yang telah terbentuk, menyasar pasar tradisional sesuai dengan Kecamatan yang sudah dibagi kepada masing–masing tim,” kata Retno, seperti dirilis demakkab.go.id.
Dari pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan, tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Namun ada satu merek rokok yang dicurigai, karena dijual murah di bawah harga bandrol.
Penjelasan serupa disampaikan Octavia Sri Handayani dari tim Pemeriksa Bea Cukai Semarang.
“Tadi ada salah satu rokok yang kami curigai, karena harganya sangat murah, istilahnya harga lebih murah dibanding dengan harga bandrol. Sehingga kami akan meneliti lebih lanjut pita cukainya apakah benar asli, dan kalaupun asli, apakah itu sesuai peruntukannya,” kata dia.
Ditambahkan Octavia, dirinya berharap supaya nantinya sosialisasi dan operasi pasar tetap dijalankan secara rutin dan mungkin bisa sampai ke pelosok-pelosok desa lain.
“Sehingga untuk ketentuan cukai dapat diketahui secara merata kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Demak. Baik pedangang, maupun masyarakat atau LSM mungkin nanti bisa menularkan atau menginformasikan ke yang lain,” kata dia. (HS-08).