HALO DEMAK – Tim gabungan Pemkab Demak, yang didukung TNI dan Polri, Jumat (15/7/22) menggelar razia rokok ilegal di sejumlah desa. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah, untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai atau bercukai ilegal.
Tim menyasar delapan desa di Kecamatan Wedung, meliputi Desa Ngawen, Wedung, Buko, Berahan Wetan, Berahan Kulon, Bungo, Kenduren, dan desa Tempel.
Dalam kegiatan tersebut tim tidak menemukan barang kena cukai ilegal. Tetapi tim sempat mencurigai beberapa rokok dengan merek baru yang dijual murah. Setelah diteliti, tim menyimpulkan rokok-rokok tersebut legal, karena menggunakan cukai resmi.
“Memang di beberapa kios ditemui merk-merk baru, dengan harga murah. Tapi ternyata setelah kami tinjau dan cek sudah legal. Mungkin karena perkembangan jadi banyak merk-merk baru bermunculan dan kita belum terbiasa dengan merk-merk tersebut, sehingga kami sempat curiga namun ternyata sudah resmi,” jelas Retno Widyastuti, Subkor SDA Bagian Perekonomian dan SDA, seperti dirilis demakkab.go.id.
Menurut dia, secara umum, masyarakat sudah mulai memahami larangan menjual rokok ilegal.
“Kondisi di lapangan disimpulkan, sudah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat, baik pedagang maupun konsumennya. Sebelumnya banyak dari mereka yang menjual rokok ilegal, namun sekarang sudah tidak menjual lagi, kemungkinan jera karena kami sering melakukan operasi non-yustisial,” kata dia.
Dia mengimbau perokok, untuk membeli produk yang legal. sehingga akan menambah pendapatan Negara dari penjualan cukai. (HS-08)