in

KEN SIRA Diluncurkan, Kendal Percepat Pertahanan Siber Hadapi Ancaman Digital

Kegiatan Capacity Building SIA PEMDI dan Cyber Security Awareness Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, oleh Diskominfo, beberapa waktu lalu di ruang Abdi Praja Setda Kendal.

HALO SEMARANG – Di tengah pesatnya transformasi digital, ancaman terhadap keamanan siber juga terus meningkat. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan inovasi KEN SIRA (Kendal Siber Acceleration) sebagai strategi memperkuat sistem keamanan informasi sekaligus mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan digital yang aman dan andal.

Peluncuran KEN SIRA dilakukan oleh Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kegiatan Capacity Building SIA PEMDI dan Cyber Security Awareness bagi perangkat daerah Kabupaten Kendal beberapa waktu lalu di Ruang Abdi Praja Setda Kendal.

Sebelumnya, inovasi tersebut telah diperkenalkan melalui soft launching oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari pada Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Kearsipan Nasional 2026 di Alun-Alun Kendal, 20 Mei 2026.

Inovasi KEN SIRA digagas oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Kendal, Nursikin. Program ini lahir sebagai respons atas tingginya ancaman siber yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kendal. Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 5,06 juta anomali trafik siber terdeteksi, sementara pengelolaan keamanan informasi masih dilakukan secara sektoral, manual, dan belum memiliki standar yang seragam.

“Akselerasi keamanan siber bukan lagi sekadar pilihan teknis, melainkan fondasi utama agar transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat berjalan aman dan terpercaya bagi masyarakat,” ujar Nursikin, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, KEN SIRA dirancang untuk mengubah pola pengelolaan keamanan informasi dari yang sebelumnya bersifat reaktif menjadi proaktif melalui pendekatan security by design. Untuk mewujudkan hal tersebut, inovasi ini dibangun di atas tiga pilar utama yang saling terintegrasi.

Pilar pertama adalah standarisasi keamanan informasi melalui penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Seluruh prosedur teknis pengendalian keamanan SPBE disusun mengacu pada standar internasional SNI ISO/IEC 27001:2022 sehingga memiliki tata kelola yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Pilar kedua adalah penguatan jejaring sumber daya manusia melalui pembentukan Person in Charge (PIC) Keamanan Informasi atau Agen Siber di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan. Para Agen Siber ini menjadi ujung tombak sekaligus perpanjangan tangan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Kendal dalam mendeteksi dan menangani potensi ancaman siber.

Sementara pilar ketiga adalah digitalisasi layanan keamanan informasi melalui Dashboard Layanan Keamanan Informasi Terintegrasi. Platform ini mempermudah proses pelaporan insiden siber sekaligus layanan fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sebelumnya masih dilakukan secara manual, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau.

Sejak diluncurkan, implementasi KEN SIRA langsung diikuti berbagai kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis. Di antaranya sosialisasi KEN SIRA dan fasilitasi perekaman TTE bagi kepala sekolah serta admin TTE di 50 SD Negeri pada 19 dan 26 Mei 2026 di Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal.

Selanjutnya, Diskominfo menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis KEN SIRA serta aplikasi Kudasakti Versi 2 secara daring bagi Tim Updating Data dan Agen Siber perangkat daerah pada 8 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Capacity Building SIA PEMDI dan Cyber Security Awareness bagi perangkat daerah pada 15 Juni 2026.

“Dengan adanya Capacity Building dan kampanye Cyber Security Awareness, tingkat kesadaran aparatur di Kabupaten Kendal terhadap pentingnya perlindungan data dan sistem elektronik semakin meningkat,” kata Nursikin.

Ia menambahkan, penerapan KEN SIRA juga memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik. Proses penanganan laporan insiden keamanan siber maupun layanan perpanjangan Tanda Tangan Elektronik kini dapat diselesaikan lebih cepat berkat sistem yang telah terdigitalisasi dan terotomasi.

Ke depan, KEN SIRA akan terus dikembangkan agar terintegrasi penuh dengan portal layanan publik GAMPIL (Gerbang Aplikasi Mobile Pelayanan). Selain itu, inovasi tersebut juga dipersiapkan untuk mengikuti audit dan sertifikasi keamanan informasi tingkat nasional yang diselenggarakan BSSN.

“Langkah ini sejalan dengan visi Bupati Kendal, yakni membangun Kendal yang semakin maju, sejahtera, adil, makmur, lestari, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya ekosistem digital yang berdaulat menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Nursikin.(HS)

Para Kades Datangi Kantor Bupati Kudus, Sampaikan Dampak Pemangkasan Anggaran

Agustina Wilujeng Siap Kawal BOP Rp 25 Juta per RT, Pastikan Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Warga