HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah mengumumkan penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Existing untuk gelaran Pilkada Kota Semarang tahun 2024 di Kota Semarang yang memenuhi syarat kinerja pada baru-baru ini.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Euis Noor Faoziah mengatakan, bahwa sebelumnya Bawaslu Kota Semarang telah melaksanakan evaluasi kinerja terhadap 45 Panwaslu Kecamatan Existing dengan metode penilaian portofolio dan penilaian oleh atasan langsung yang berbasis online pada Minggu, (28/4).
“Evaluasi kinerja terhadap peserta existing dilakukan dalam dua tahap yaitu penilaian portofolio dan penilaian untuk atasan langsung. Aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Dia juga menyampaikan setelah evaluasi tersebut, kemudian dilakukan penilaian terhadap calon Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat. Hasilnya dari 45 Panwaslu Kecamatan Existing yang mendaftar, sebanyak 22 orang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk bertugas di Pilkada 2024. Ada kebutuhan sebanyak 26 orang untuk Panwaslu Kecamatan di Kota Semarang.
Dari total 16 kecamatan di Kota Semarang, namun hanya ada 2 Kecamatan yang seluruh Anggota Panwaslu Kecamatannya memenuhi syarat, yaitu Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Semarang Selatan. Sehingga kekurangannya ada 26 Orang yang tersebar di 14 Kecamatan, dan sisanya harus dicari penggantinya melalui jalur pendaftar baru.
“Untuk mengisi kekurangan posisi di 14 Kecamatan, Bawaslu Kota Semarang memberikan kesempatan bagi warga Kota Semarang untuk mendaftarkan diri. Dengan beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan di antaranya yakni berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara tetap selama lebih dari 5 tahun oleh pengadilan, berdomisili di Kota Semarang yang dibuktikan melalui E-KTP, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar, tidak menjadi tim kampanye, dan lain sebagainya,” paparnya.
Selanjutnya, kata dia, pengumuman pendaftaran diumumkan tanggal 3 hingga 4 Mei 2024. Sedangkan penerimaan pendaftaran, penelitian dan verifikasi berkas administrasi mulai tanggal 5 – 7 Mei 2024.
“Dokumen pengumuman, dan berkas pendaftaran dapat diunduh melalui laman website resmi Bawaslu Kota Semarang, dan dokumen pendaftaran nantinya dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Semarang,” pungkasnya. (HS-06)