in

Empat Orang Diamankan Terkait Pencurian Modus Test Drive di Semarang

Rilis kasus pencurian motor di Polrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

HALO SEMARANG – Kasus pencurian motor dengan modus test drive di Tompomas Dalam Raya, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada Sabtu (6/1/2024) terungkap. Subnit 1 Unit IV Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan empat orang terkait peristiwa ini.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan keempat orang merupakan warga Semarang, masing-masing bernama Temmy Lexiary (47) dan Feri Pristiwa. Kemudian dua tersangka lainnya yakni Bagas dan Yoyok.

Peran Temmy adalah sebagai pelaku utama atau yang membawa kabur motor milik korban bernama Aljawahir Agus (24). Lalu Feri yang mengantarkan Temmy dan diminta menunggu di traffic lig7⁶7⁷ht tak jauh dari lokasi kejadian.

“Bagas sebagai pembeli motor dan Yoyok sebagai penadah,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut, Wiwit menjelaskan jika peristiwa ini bermula ketika Temmy mengatur janji dengan kakak korban untuk transaksi motor. Karena pada saat kejadian ada kegiatan penting, kakak korban meminta Aljawahir untuk menemui Temmy.

Ketika bertemu di kediamannya atau lokasi kejadian, tiba-tiba Temmy yang datang menaiki taksi online langsung menyerahkan tas berisi batu kepada korban. Temmy juga memaksa agar bisa mencoba motor ninja 650 ABS seharga Rp. 75 juta yang dijual di online shop.

Namun Temmy malah kabur dan tidak kembali ke lokasi. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

“Pencurian motor ini modusnya unik sehingga perlu menjadi perhatian masyarkaat. Hati-hati kepada masyarakat dengan alasan test drive,” bebernya.

Setelah menerima informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan. Bersyukur berkat CCTV yang terkoneksi dengan PCC Polrestabes Semarang, pelaku berhasil diamankan.

“CCTV monitor dan sudah terkoneksi dengan command center. Alhamdulillah pada tanggal 9 Januari kami menangkap dua pelaku di kediamannya,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata sudah melakukan kejadian dengan modus serupa. Peristiwa itu terjadi pada November 2023 dengan kerugian motor KLX.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun. Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap orang yang belum dikenal.

Sementara itu, Aljawahir mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Semarang karena cepat mengungkap kasus ini. Dirinya juga mengakui jika lalai karena membiarkan orang asing membawa motor milik kakaknya. Oleh karena itu, dirinya berharap kejadian ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain.

“Apresiasi kepada Polrestabes Semarang. Saya ucapkan terimakasih karena cepat dan tanggap menangani kejadian yang menimpa saya,” imbuhnya. (HS-06)

Inilah Program Prioritas Kota Semarang Tahun 2024

Kebakaran di SPBU Tembalang, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa