HALO BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, yang dilakukan oleh TH Alias Mbah Slamet (45), warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Sebelumnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terhadap korban PO (53) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, dalam keterangannya yang disampaikan Senin (3/4/2023), mengatakan kronologi kejadian bermula pada 27 Maret 2023, ketika Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan orang hilang, dari GE, anak korban.
GE mengatakan pada polisi, bahwa ayahnya tidak bisa dihubungi dan keluarga tidak mengetahui keberadaan korban sejak Kamis (24/3/2023).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, GE pernah diajak ayahnya, untuk bertemu dengan tersangka, yang kemudian diketahui bernama Mbah Slamet.
Ia mengungkapkan, sesampai di rumah tersangka, pelaku dan korban masuk ke salah satu kamar, dan GE disuruh menunggu.
Tetapi kemudian GE mengetahui bahwa pertemuan mereka adalah untuk penggandaan uang.
Setelah peristiwa itu, pada 20 Maret 2023, korban PO datang sediri dari Sukabumi menuju ke rumah Mbah Slamet di Banjarnegara, menggunakan Mobil Wuling hitam.
Pada 23 Maret 2023, korban terus menghubungi anaknya yang lain bernama SL melalui pesan Whatsapp, yang isinya berupa share lokasi dan mengirimkan posisinya.
Saat itu korban menyampaikan kepada anaknya, bahwa dia mendatangi rumah Mbah Slamet
“Buat jaga-jaga kalo umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai hari minggu langsung aja ke lokasi bersama aparat,” kata dia, membacakan chat dari korban kepada anaknya.
Peran BS
Lebih lanjut, Kapolres Banjarnegara mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap peran BS (32), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pekalongan.
Menurut polisi, BS adalah tangan kanan dari tersangka dan sekitar setahun lalu mempromosikan Mbah Slamet melalui Facebook, yang disebut sebagai orang pintar yang mampu menggandakan uang.
Berkat postingan itulah, korban tertarik untuk menggunakan jasa tersangka.
“Selanjutnya korban tertarik, dan oleh tangan kanan tersangka dipertemukan,” kata Kapolres.
Saat itu korban berniat menggandakan uang, dan beberapa kali korban ke tempat tersangka.
Korban pun sampai mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang, yakni sekitar Rp 70 juta.
Namun karena janji tersangka tak kunjung dipenuhi, korban merasa kecewa serta mengancam akan melaporkan hal itu pada pada polisi.
Pelaku yang tak mau perbuatannya terbongkar, kemudian membunuh korban dengan memberinya minuman bercampur racun.
“Kemudian oleh tersangka, korban diberikan minuman yang dicampur racun dan ditemukan meninggal terkubur,” katanya.
Atas perbuatan itu, menurut Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” tutur dia.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka sebenarnya ditangkap bukan dalam kasus pembunuhan, beberapa jam sebelum penemuan mayat, yakni Minggu (2/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu petugas Polres Banjarnegara, menangkap tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan laporan masyarakat di Polsek Karangkobar, pada 31 Maret 2023 atau dalam perkara lain.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan, hasilnya tersangka mengakui bahwa sebelumnya pernah membunuh kliennya menggunakan racun.
Mengetahui keterangan dari tersangka, tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP, dan melakukan penggalian.
Setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki, yang kemudian dievakuasi ke RSUD Banjarnegara.
“Selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi,” bebernya.
AKBP Hendri mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau janji bisa menggandakan uang atau panen uang dengan cara instan.
“Padahal itu hanya kedok penipuan yang sering terjadi,” kata dia. (HS-08)