in

Pemkab Banjarnegara Perkuat Satgas KTR, Tak Melarang Merokok Tapi Mengatur Tempat

Pemkab Banjarnegara menggelar acara Peningkatan Kapasitas Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tokoh agama, dan tokoh masyarakat di aula Sasana Abdi Praja, baru-baru ini. (Foto : banjarnegarakab.go.id)

 

HALO BANJARNEGARA – Pemkab Banjarnegara menggelar acara Peningkatan Kapasitas Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tokoh agama, dan tokoh masyarakat di aula Sasana Abdi Praja, baru-baru ini.

Kabid Kesehatan Masyakat Dinas Kesehatan Banjarnegara, Sulistyowati, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan KTR, merupakan amanah perundang-undangan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang KTR.

Dalam hal ini, Pemkab Banjarnegara menekankan bahwa kebijakan KTR sama sekali tidak bertujuan untuk melarang masyarakat merokok, atau memasung hak individu, melainkan mengatur tata cara dan menyediakan ruang khusus agar tidak mengganggu kesehatan orang lain.

Namun, Sulistyowati menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang utuh di tengah masyarakat agar tidak terjadi salah paham.

“Dalam implementasinya, kawasan tanpa rokok tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak seseorang untuk merokok. Kita tidak melarang merokok, tetapi mengatur tempatnya. Penyelenggaraan KTR adalah upaya menyeimbangkan hak perokok dengan hak masyarakat untuk memperoleh udara yang sehat,” kata dia, seperti dirilis banjarnegarakab.go.id.

Ia menambahkan, peran Satgas KTR, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sangat krusial sebagai agen perubahan, penggerak, sekaligus teladan dalam membangun kepatuhan hukum di tempat kerja dan tempat umum.

Sekda Banjarnegara, Hendro Cahyono, yang hadir membacakan sambutan tertulis Bupati Banjarnegara, menyatakan bahwa kebijakan KTR ini merupakan komitmen berkelanjutan dari kepemimpinan daerah sebelumnya yang terus disempurnakan.

Hendro menegaskan, pengelola tempat kerja dan tempat umum wajib memastikan areanya bebas asap rokok, namun regulasi juga tetap memberikan ruang bagi pemenuhan hak merokok melalui penyediaan ruang khusus merokok (smoking area) yang memenuhi syarat.

Dalam arahan tambahannya, Hendro membagikan pengalamannya selama belasan tahun berinteraksi dengan perokok berat di berbagai tempat.

Menurutnya, kunci efektivitas KTR di lapangan bukan pada hukuman, melainkan keberadaan figur yang berani menegur dengan sopan atau istilahnya “sing oprak-opraki”.

Oleh karena itu, Hendro meminta setiap bagian di lingkungan Setda Banjarnegara menunjuk petugas khusus terutama ibu-ibu untuk mengingatkan pegawai atau tamu yang merokok sembarangan.

Selain pengawasan, Pemkab mendorong penyediaan tempat merokok khusus yang simpel, terbuka, dan nyaman, misalnya difasilitasi tempat kopi dan ruang mengobrol, agar para perokok bersedia berpindah ke area tersebut secara sukarela.

Langkah ini juga dinilai efektif untuk mengatasi masalah kebersihan, seperti abu dan puntung rokok yang sering berceceran di fasilitas umum.

Sebagai langkah jangka panjang, Sekda Banjarnegara meminta instansi terkait untuk mulai menggandeng generasi muda melalui berbagai organisasi dan forum, seperti Genre (Generasi Berencana), Saka Kencana, Saka Bakti Husada, hingga Forum Anak.

Edukasi sejak dini ini dinilai sangat penting agar kebiasaan merokok tidak lagi menjadi ajang gagah-gagahan di kalangan remaja.

Pemkab Banjarnegara menargetkan minimal 80 persen peserta dapat memahami materi kebijakan KTR secara utuh berdasarkan hasil evaluasi. (HS-08).

 

 

Sri Rama Dorong Digitalisasi Administrasi dan Pelayanan Desa di Kecamatan Kutasari Purbalingga

Bupati Kebumen Sambut 176 Haji Kloter 11 di Pendopo Kabumian