in

Gagalkan Tawuran Remaja, Polres Kendal Sita Celurit Hampir Dua Meter

Konferensi pers terkait aksi tawuran di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).

HALO KENDAL – Rencana aksi tawuran dua kelompok remaja berhasil digagalkan Polres Kendal bersama masyarakat. Seorang remaja berinisial RB (18) berhasil diamankan, karena diduga membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang hampir dua meter, tepatnya sekitar 1,67 meter untuk tawuran.

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, peristiwa itu berawal dari aksi saling tantang antar kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Salah satu akun yang diduga digunakan dalam komunikasi diketahui menggunakan nama KTG atau “Kampung Tengah”.

Menurutnya, RB menerima tantangan dari kelompok lawan melalui percakapan WhatsApp. Setelah kedua kelompok menyepakati lokasi pertemuan, kemudian RB meminjam sebilah celurit dari seorang temannya untuk dibawa saat menuju lokasi.

“Pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 1,67 meter yang rencananya akan digunakan dalam aksi tawuran,” jelas AKBP Ratna dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).

Sebelum berangkat, RB bersama beberapa rekannya juga diduga sempat mengonsumsi minuman keras jenis kawa-kawa sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario menuju lokasi yang telah disepakati, yaitu di wilayah Jenarsari, Kecamatan Gemuh.

“Namun, aksi tersebut tidak sempat terjadi. Warga yang curiga melihat gerak-gerik mereka menghentikan kendaraan yang ditumpangi RB di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan gang masuk SMK Bhakti Persada Kendal, kawasan Perum Perumda. Setelah diamankan, RB dibawa ke Polsek Patebon untuk proses lebih lanjut,” beber AKBP Ratna.

Patroli Siber Antisipasi Tawuran Lanjutan

Kapolres menambahkan, setelah pengungkapan kasus tersebut, Tim Patroli Siber Polres Kendal kembali menerima informasi mengenai dugaan rencana tawuran lain yang akan berlangsung pada hari yang sama.

Informasi yang diperoleh mengarah pada sekelompok remaja yang diduga akan berkumpul di sekitar Jalan Raya Cepiring, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kendal segera melakukan langkah pencegahan agar aksi serupa tidak terjadi,” ujar Kapolres.

Dirinya menegaskan, keberhasilan menggagalkan rencana tawuran merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan remaja.

Kapolres juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi untuk mengatur aksi tawuran.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi persiapan tawuran maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

“Polisi mengingatkan bahwa kepemilikan maupun penggunaan senjata tajam untuk melakukan tindak kekerasan memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pesan Kapolres.(HS)

Jateng Jadi Tonggak Baru MTQ Nasional 2026, Ada Majelis Kode Etik Hakim dan Cabang Disabilitas