in

Dugaan Pemotongan BOP Pesantren, Stafsus Menag: Tindak Tegas, Kemenag Zero Tolerance

Stafsus Menag Nuruzzaman. (Foto : Kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama memastikan tidak akan memberikan toleransi, pada orang-orang yang terbukti menyelewengkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren. Bahkan sebagian dari kasus tersebut sudah ditangani penegak hukum.

Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, merespons adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren, yang disalurkan Agustus 2020.

“Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance, terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP,” kata Mohammad Nuruzzaman, di Jakarta, Rabu (1/6/2022), seperti dirilis Kemenag.go.id.

Pria yang akrab disapa Bib Zaman ini, mengatakan ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020.

Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.

“Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana,” kata dia.

Menurut Nuruzzaman, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat pada akhir Desember 2020, langsung membenahi Kementerian Agama.

Menag mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.

“Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna,” kata dia.

Dikatakan Nuruzzaman, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut bertekad memberantas segala bentuk penyelewengan.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus-kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya, bahkan menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil, untuk mencegah dan memberantas penyelewengan dana BOP Pesantren.

“Kemenag menanggapi positif pemberitaan ramai belakangan ini, mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pasca rilis temuan ICW. Ini kasus lama. Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut, sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan,” kata dia.

Kendati demikian, Nuruzzaman menengarai ada sebagian pihak yang berupaya memutarbalikkan fakta dan melakukan framing, seolah-olah penyelewengan terjadi saat Kementerian Agama dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hal ini tentu perlu diluruskan, agar masyarakat luas mendapat informasi yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana BOP Pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kemajuan pesantren dan para santri. Komitmen ini tentu perlu kita kawal bersama agar tepat sasaran,” tutur Nuruzzaman.

“Kita tentu tidak menginginkan pesantren dan santri menjadi korban stigma negatif, akibat ulah segelintir oknum, yang melakukan penyelewengan. Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang, dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan,” tandasnya. (HS-08)

Bupati Blora Minta Uniba Surakarta Bantu Tangani Desa Miskin di Blora

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Kamis (2/6/2022)