HALO SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Merah Kaligintung, Purbalingga. Saat ini pun kepolisian telah menetapkan tiga orang menjadi terdangka.
Dirrkrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, dugaan korupsi ini diketahui setelah adanya pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Hal ini pun juga bisa berdampak kepada ancaman jiwa masyarakat.
“Jadi tidak sesuai dengan kualitasnya. Berbahaya jika dilintasi truk atau bus,” ujar Dwi di kantornya, Jumat (17/11/2023).
Ia menjelaskan seharusnya jembatan bisa dilalui kendaraan berat. Namun akibat dugaan korupsi itu maka berbahaya dari aspek keselamatannya.
“Itu yang kami care. Jembatan ini beroperasi tetapi hanya bisa dilalui kendaraan pribadi dan penumpang maksimal 25 orang, truk tidak diizinkan melewati jembatan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan, namun baru satu yang disebutkan yaitu tim pelaksana proyek. Sedangkan dua lainnya belum disebutkan.
“Sementara kita sudah menetapkan tiga. Tersangka pertama dari pihak pelaksana,” bebernya.
Gunawan juga menjelaskan nilai kontrak pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp. 28,86 miliar dan dibangun dua tahap yaitu pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018. Kepolisian juga menggandeng ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dalam penanganan kasusnya.
“Kerugian negara diperkirakan Rp 11 miliar, itu berdasar audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah,” imbuhnya. (HS-06)