HALO SEMARANG – Dua orang pelaku pembacokan di Jalan Malangsari Raya di Kawasan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada Sabtu (15/4/2025) lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka berinisial RA dan MF kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Mereka terancam tujuh tahun penjara.
“Sudah ditetapkan tersangka. Sedang dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Semarang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/6/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan jika aksi kekerasan terhadap korban bernama Raka ini merupakan salah sasaran. Peristiwa dipicu setelah pacar salah satu pelaku cekcok dengan gerombolan lain di tempat yang tak jauh di lokasi kejadian.
Kemudian gerombolan yang cekcok itu datang ke angkringan untuk nongkrong. Lalu wanita yang sebelumnya cekcok itu memanggil pacarnya dan teman-temannya. Kemudian mereka bertemu di angkringan dan terjadi aksi pembacokan.
“Nah si korban ini tak tahu menahu kemudian lari, dikejar oleh para pelaku kemudian dibacok. Jadi dia ikut lari ikut kena, jadi sasaran. Sebenarnya ada dua korban, untuk korban luka berat tidak kenal (dengan gerombolan pembacok-red), ada salah satu korban dia kenal yang cekcok sebelumnya,” tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa ini terekam CCTV kemudian viral di media sosial. Dalam video yang diposting di akun @portalsemarang terlihat gerombolan remaja mendatangi sebuah angkringan.
Tiba-tiba mereka menyerang pembeli yang sedang makan di angkringan itu. Lalu korban melarikan diri namun dikejar oleh gerombolan itu. Korban lari menyelamatkan diri menuju ke Gajah Birowo, namun terkejar dan dibacok lagi oleh gerombolan pemuda itu.(HS)