HALO SEMARANG – Di tengah meningkatnya aksi kekerasan terhadap wartawan, jurnalis dan aliansi masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di Mapolda Jateng, Semarang Selatan, sebagai bentuk protes terhadap ancaman yang melanda kebebasan pers. Massa aksi tiba sekitar pukul 16.50 WIB, , Kamis (17/4/2025) dengan membawa poster dengan pesan kuat seperti ‘Save Journalist’ dan ‘Journalist is Not a Crime, Brutality Is’. Tema aksi sore itu, ‘Kalau Aparat Berani Nempeleng Jurnalis, Artinya Demokrasi Sedang Terancam’, mencerminkan kekhawatiran mendalam akan situasi saat ini.
Raditya Mahendra Yasa, Koordinator Lapangan Aksi, menyoroti insiden kekerasan yang dialami pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, sebagai contoh nyata dari represi aparat. “Itu adalah bukti nyata kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap rekan kami,” ujarnya.
Anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap UU Pers. “Hari ini, kita angkat kamera kita tinggi-tinggi dan teriakkan ‘Lawan! Lawan represi, lawan intimidasi, hidup jurnalis!’,” tegasnya.
Aris Mulyawan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, menekankan bahwa Jawa Tengah kini menghadapi krisis kebebasan pers. “Kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, dan ini bukan hanya dialami oleh jurnalis profesional, tetapi juga oleh pers mahasiswa,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, simbol ‘RIP Demokrasi’ ditampilkan melalui makam buatan dan bunga-bunga yang ditebar sebagai peringatan bahwa demokrasi sedang terancam.
Fajar Muhammad Andhika dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menegaskan pentingnya peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi. “Jika aparat berani melakukan tindakan represif, itu menunjukkan bahwa demokrasi kita berada di bawah ancaman otoritarianisme,” katanya.
Kisah Dimas dari LPM Justisia UIN Walisongo menambah kekhawatiran, menceritakan intimidasi yang dialaminya saat mengadakan diskusi tentang militerisme. “Kami diancam dan diteror setelah berita tersebut dipublikasikan,” ungkapnya.
Aksi diakhiri dengan pembacaan tuntutan oleh Sekjen AJI Semarang, Iwan Arifianto, yang menyerukan pemecatan aparat pelaku kekerasan, penciptaan ruang aman bagi jurnalis, dan tanggung jawab Kapolri atas tindakan bawahannya.
Aksi Kamisan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dilindungi dan dijaga, sebagai bagian integral dari demokrasi yang sehat dan berfungsi.(HS)