in

DPRD Soroti Penghuni Rusunawa Tinggal Puluhan Tahun, Dinilai Hambat Regenerasi

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet.

HALO SEMARANG – Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, menyoroti lemahnya aturan batas lama tinggal penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Semarang. Menurutnya, ketentuan yang tidak tegas membuat rusunawa kehilangan fungsi utamanya sebagai hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Agus mengungkapkan, hingga kini masih ditemukan penghuni yang menetap di rusunawa selama puluhan tahun, bahkan secara turun-temurun. Kondisi ini dinilai menghambat regenerasi dan kesempatan warga lain yang juga membutuhkan tempat tinggal layak.

“Dalam rapat dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sekaligus saat tinjauan lapangan, kami mendapati ada penghuni Rusunawa Karangroto yang sudah tinggal selama 29 tahun. Itu sudah turun-temurun. Padahal dalam aturan, seharusnya rusunawa hanya ditempati beberapa tahun saja,” ujar Agus, Jumat (16/1/2026).

Ia menegaskan, rusunawa seharusnya menjadi hunian transisi. Setelah beberapa tahun, penghuni diharapkan mampu mandiri dan memiliki rumah sendiri di luar rusun.

“Faktanya ini tidak terjadi. Di sisi lain, penghuni hanya dikenai sewa murah, sementara pemerintah harus menanggung biaya perawatan rusun setiap tahun. Ini tentu menjadi beban,” imbuhnya.

Agus pun mendorong agar ke depan Pemerintah Kota Semarang merumuskan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki unit rusun sebagai hak milik, bukan sekadar sewa.

“Kepemilikan rusun bisa dicicil hingga menjadi hak milik. Kalau sudah tinggal sampai 29 tahun, sebenarnya itu sudah seperti lunas KPR,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap adanya regulasi yang membuka ruang bagi keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, jika apartemen bisa dibangun swasta, seharusnya konsep serupa bisa diterapkan untuk rusun dengan skema yang lebih terjangkau.

“Misalnya dengan ukuran unit sekitar 3×4 meter dan dibangun bertingkat lima hingga 10 lantai. Swasta bisa membangun, pemerintah menyiapkan regulasinya,” jelas Agus.

Ia menambahkan, selama ini Pemkot Semarang telah memiliki program bantuan Rumah Layak Huni dengan nilai hingga Rp20 juta. Skema tersebut, menurut Agus, bisa dikombinasikan dengan penyediaan lahan dan pembangunan oleh swasta, kemudian dicicil oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

“Yang penting ada payung hukum berupa peraturan daerah. Kalau statusnya hak milik, tentu akan tumbuh rasa memiliki dan tanggung jawab untuk merawat bangunan. Selama ini, kerusakan rusun sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah,” paparnya.

Agus menilai kebijakan tersebut juga penting untuk mendorong penyediaan hunian terjangkau bagi buruh agar mereka dapat tinggal dekat dengan lokasi kerja.

Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2026 telah mengusulkan pembangunan dua rusunawa baru kepada pemerintah pusat, masing-masing berlokasi di Tambaklorok dan Kecamatan Tugu. Tahapan pembangunan telah dimulai sejak 2025 dengan penyiapan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED), serta pengurusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu.

Pembangunan rusunawa tersebut nantinya akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rusunawa di Tugu direncanakan berdiri di atas lahan seluas 5.600 meter persegi dengan total 48 unit dalam satu blok bangunan.(HS)

Tujuh Jabatan Pimpinan Pemkab Kendal Masih Kosong, BKPP Kendal Siapkan Seleksi

Anjelo, Profesi Romantis yang Lahir dari Lampu Remang di Tempat Hiburan Malam