HALO JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menggelontorkan anggaran Rp 60 miliar, untuk mendukung kegiatan di Dinas Kesehatan, terkait layanan BPJS.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, dalam dialog interaktif menjaring aspirasi masyarakat (Jaring Asmara), bersama Kepala Cabang BPJS Kudus, Agustian Fardianto dan Sari Irmawati Kepala unit BPJS Jepara, di radio R-Lisa Fm, baru-baru ini.
Haizul Ma’arif mengatakan alokasi anggaran dalam perubahan APBD 2022 tersebut, hampir dua kali lebih besar dari anggaran sebelumnya, yang hanya Rp 36,2 miliar.
“Artinya secara anggaran DPRD begitu mendukung penuh pelayanan kesehatan warga kabupaten Jepara,” kata Gus Haiz, sapaan akrab Haizul Ma’arif, seperti dirilis jepara.go.id.
Lebih lanjut dia mengatakan, DPRD Jepara, menilai pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya dari golongan tidak mampu atau miskin, perlu ditingkatkan kembali melalui beberapa program, termasuk memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu, melalui Jaminan Kesehatan Kabupaten (JKK).
“Program ini diberikan kepada masyarakat Jepara yang tidak mampu atau miskin yang belum terakomodasi dan masuk dalam Jaminan Kesehatan, hanya dengan surat keterangan tidak mampu dan syaratnya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata dia.
Pemerintah juga memberikan bantuan jaminan kesehatan kepada msyarakat melalui peserta PBI yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah melalui APBD Daerah.
“Kalau mau mengikuti anjuran pemerintah, maka setiap warga Negara wajib ikut jaminan kesehatan, hal ini semangatnya BPJS kan saling menopang dan gotong royong,” kata Gus Haiz.
Ia berharap, pelayanan kesehatan di Kabupaten Japara lebih baik lagi dengan penambahan anggaran tersebut, sehingga pelayanan di manapun tidak ada pembedaan layanan.
Hal itu karena setiap warga, mempunyai hak yang sama, untuk dilayani. Demikian juga pemerintah, mempunyai kewajiban menjamin agar setiap warga Negara mendapatkan hak pelayanan kesehatan.
“Saya mengimbau jika ada warga masyarakat yang mendapat perlakuan yang tidak adil oleh pihak rumah sakit atau sejeninya, segera melapor ke DPRD. Saya pastikan akan kami tindak lanjuti laporan warga,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Kudus Agustian Fardianto mengatakan, mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial fungsi dan tugas BPJS Kesehatan yaitu sebagai penyelenggara progam jaminan kesehatan, hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
“Terkati dengan tujuannya, BPJS menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,” kata Agus.
Terkait prosedur pelaporan data pasien ke Puskesmas yang tidak melalui sistem online, Agustian mengatakan bahwa seluruh prosedur tersebut perlu dilakukan karena BPJS akan membayar setiap bulan ke puskesmas/rumah sakit berdasarkan jumlah jiwa yang terdaftar di unit tersebut.
“Kalau ada yang kurang berkenan laporkan saja ke petugas kami di unit tersebut. Kami yang menyelenggarakan program, pihak ketiga yang memberikan pelayanan kesehatan, jadi perlu selalu diingatkan,” terangnya. (HS-08)