HALO SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyebut capaian kinerja penerimaan pajak hingga 30 November 2024 tumbuh positif sebesar 12 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Yakni telah terkumpul pajak sebesar Rp 36 triliun, naik dari penerimaan pajak Rp 32 triliun pada tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh saat acara Riung Media Tahun 2024 di Truntum Resto, Senin (2/11/2024).
Menurut Nurbaeti, kondisi penerimaan pajak tahun 2024 lebih baik dari tahun 2023, yang tumbuh sebesar 12 persen. “Dan harapannya terus dijaga dan bisa ditingkatkan hingga penghujung akhir tahun pada 31 Desember 2024,” jelasnya.
Adanya pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi ini, kata Nurbaeti, karena di wilayah DJP Jateng I terdapat peningkatan utamanya di sektor industri pengolahan maupun perdagangan besar yang bertumbuh. “Misalnya, terdapat industri rokok, kemudian ada perawatan mobil, lalu disusul dari kegiatan administrasi pemerintahan,” katanya.
Adapun jenis pajak sebagai penopang adalah berasal dari pemungutan pajak PPh Pasal 21, dan PPN. “Kalau PPh Pasal 21 dihasilkan atas gaji karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja, karena ada penghitungan tata cara baru, sehingga mengakibatkan menjadi lebih tinggi,” imbuhnya.
Sedangkan, target penerimaan pajak tahun 2024 yakni sebesar sekitar Rp 42,5 triliun. Sedangkan hingga 30 November 2024, DJP Jateng I telah tercapai sebesar 85,11 persen dari total target Rp 42,5 triliun. “Harapannya di satu bulan kedepan, bisa tercapai seluruhnya,” pungkas Nurbaeti.(HS)