HALO SEMARANG – Kasus sengketa ketenagakerjaan antara Semarang Royale Golf vs Caddy sampai kini masih deadlock. Terakhir, melalui surat yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, Disnaker Kota Semarang menolak untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Dengan keluarnya surat penolakan ini, kuasa hukum para caddy menilai ada kejanggalan mengingat proses mediasi tersebut saat ini masih berjalan.
Di dalam surat penolakan mediasi Semarang Royale Golf (SRG) dengan caddy bernama Filix Alex yang dilayangkan tertanggal 31 Juli 2023, yang diteken Kepala Disnaker Kota Semarang itu berisi pernyataan kasus tersebut bukan ranah mediator Disnaker Kota Semarang.
Dikatakan Sutrisno dalam surat tersebut, bahwa perselisihan saudara Filik Alex dengan pengelola Semarang Royale Golf/PT Ardina Prima bukan kewenangan mediator hubungan industrial Disnaker Kota Semarang melainkan kewenangan Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam suratnya, Sutrisno menjelaskan, ada perjanjian kerja sama antara Filik Alex dengan M Iwan Setiawan, selaku Direktur PT Ardina Prima, pada 27 April 2023. Dalam pasal 18 perjanjian itu disebutkan apabila terjadi perselisihan antarkedua belah pihak akan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Semarang.
“Bahwa sesuai pasal 1338 KUHPerdata, menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya,” tulis dia.
Menyikapi surat penolakan mediasi itu, kuasa hukum caddy Filix Alex, Apriliana Sugihartati SH menilai dari surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sutrisno melakukan abuse of power.
“Dia diduga melakukan abuse of power atau menyalahgunakan wewenang,” ujarnya, Senin (7/8/2023).
Menurut Apriliana, kasus yang terjadi antara kliennya dengan pengelola SRG jelas merupakan sengketa ketenagakerjaan yang menjadi ranah Disnaker untuk memediasi para pihak, sebelum berujung pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Bahwa perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja itu ada di di PHI. Jadi Pengadilan Negeri pada PHI, bukan Pengadilan Negeri untuk perdata umum. Kepala Disnaker tidak paham aturan, kapabilitas dan kualitasnya dipertanyakan,” papar dia.
Terkait dengan perjanjian antara Filix Alex dengan manajemen SRG, Apriliana menyebut gugur demi hukum. Sebab Alex sudah bekerja sebagai caddy selama puluhan tahun di SRG sebelum akhirnya pengelolaan jatuh ke PT Ardina Prima. Artinya, perjanjian 27 April 2023 tersebut tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang ada. Status Alex harusnya sudah sebagai pekerja tetap, minimal pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Jadi kalau manajemen sekarang memunculkan perjanjian baru, jika terjadi sengketa mengalihkan ke pengadilan negeri atau keperdataan, ini salah, ngawur, tidak berdasar hukum. Karenanya perjanjian tertanggal 27 April 2023 gugur demi hukum,” tegas dia.
Janggalnya lagi, lanjut Apriliana, surat dari Sutrisno tersebut keluar di tengah berjalannya mediasi. “Sampai hari ini mediasi masih berjalan. Dan mediasi hari ini berakhir deadlock karena pihak pengelola SRG tidak datang dalam mediasi dua kali berturut-turut. Kalau memang tidak berwenang melakukan mediasi, kenapa tidak dilakukan sejak awal pengaduan? Ada apa antara Kepala Disnaker dengan pengelola SRG?,” ucapnya.
Kejanggalan lainnya, dari isi surat Sutrisno juga ditemukan Apriliana. Disebutkan juga bahwa pengaduan Filix terjadi pada 3 Juni 2023 serta klarifikasi pada 17 Juni dan 24 Juni 2023. Kenyataannya, pengaduan diajukan pada 3 Juli 2023, berlanjut dengan klarifikasi dan mediasi pada 17 Juli dan 24 Juli 2023.
“Undangan klarifikasi pertama 17 Juli 2023 itu perihal klarifikasi lanjutan, ini kan salah. Belum pernah ada klarifikasi pertama, kok tahu-tahu undangannya klarifikasi lanjutan. Kemudian undangan kedua pada 24 Juli 2023, perihalnya sudah naik menjadi mediasi pertama dan memang terjadi mediasi. Dan di undangan ketiga (hari ini-red) perihalnya malah turun menjadi klarifikasi lanjutan,” ungkapnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Disnaker Kota Semarang atas perkembangan kasus ini.(HS)