HALO PEKALONGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan, menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, dalam memberikan pelayanan kependudukan untuk kalangan madrasah atau Raudlatul Athfal (RA).
Launching dan penandatangan kerja sama pelayanan terpadu kependudukan dan pencatatan sipil untuk Madrasah/RA (Pandu Ceria), dilakukan di aula Kemenag, belum lama ini.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, seperti dirilis pekalongankab.go.id, pada Senin (16/6/2025) mengungkapkan bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Pekalongan terus bertambah.
“Bertambahnya jumlah penduduk, maka volume pelayanan semakin meningkat, jika tidak diimbangi dengan terobosan pelayanan supaya efektif, dapat dipastikan target kinerja pelayanan Disdukcapil tidak akan tercapai,” papar Ajid Suryo Pratondo
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Ahmad Farid menyampaikan, bahwa urusan yang ditangani Kemenag semakin kompleks.
Kemenag tidak mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah, melainkan juga semua aktifitas masyarakat di bidang sosial, ekonomi, pendidikan yang terkait dengan agama.
Karena itu demi pelayanan kepada masyarakat, Kemenag harus menjalin hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah termasuk salah satunya adalah Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
“Beberapa permasalahan yang melatar belakangi perlunya kerja sama pelayanan terpadu ini adalah masih adanya siswa di sekolah/madrasah yang terkendala datanya dalam EMIS yang tidak lengkap atau tidak padan dengan data kependudukan karena perbedaan atau kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir, data orang tua, dan lain sebagainya. Bahkan ada anak yang ketika daftar Roudhotul Atfal (RA) belum memiliki NIK,” kata dia.
Untuk mengatasi masalah tersebut, data siswa perlu ditertibkan. Adapun hasil (outputs) dari kerja sama pelayanan ini, adalah penerbitan dokumen akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak (KIA) bagi siswa RA yang belum memiliki.
Selain itu juga penyelesaian data kependudukan bermasalah, sehingga manfaatnya (outcomes) tertib administrasi ketika masuk MI dan jenjang lebih tinggi tidak ada kendala data dalam EMIS maupun dalam e-Ijasah.
“Siswa RA yang akan dibuatkan akta kelahiran, KK dan KIA diajukan oleh Admin RA melalui input data di Sintren dari RA masing-masing. Setelah diproses oleh Disdukcapil menjadi dokumen, dapat dicetak sendiri oleh Admin RA yaitu yang berupa KK dan akta kelahiran, sedangkan KIA akan dikirim melalui Kemenag,” ujarnya
Setelah penandatangan kerja sama, acara dilanjutkan Bintek Dasar-dasar Adminduk dan Teknis Pelayanan melalui aplikasi pelayanan online Sintren yang dimiliki Disdukcapil bagi Admin RA dari 109 RA seluruh Kabupaten Pekalongan di bawah pembinaan Kementerian Agama Kabupayen Pekalongan. (HS-08)