in

Disdikbud Kendal Raih Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI

Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi saat menghadiri acara Hoperia Fest, Parade Karya Siswa dan Guru, di SMAN 1 Singorojo, Kamis (23/2/2023).

HALO KENDAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, meraih Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI, dengan jumlah nilai nilai 95,2 atau kategori A, kualitas tertinggi dan sebagai perangkat daerah sample dengan nilai tertinggi di Kabupaten Kendal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi saat menghadiri acara Hoperia Fest, Parade Karya Siswa dan Guru, di SMAN 1 Singorojo, Kamis (23/2/2023).

“Alhamdulillah setelah sebelumnya yaitu pada tanggal 22 Desember 2022, untuk komulatif penilaian Kabupaten Kendal penghargaan diterima bapak bupati. Kemudian kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang samplenya baru kami terima kemarin,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Wahyu juga menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta dan dukungan semua pihak, khususnya kepada para pelaku pendidikan dalam peningkatan pelayanan publik di Disdikbud Kendal.

“Mari kita pertahankan dan tingkatkan, motto pelayanan Belajar (bersemangat, efisien, luhur, adil, jujur, akuntabel, dan religius), serta menginternalisasikan core values Berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif), bangga melayani bangsa,” imbuhnya.

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI pada akhir tahun 2022 kembali menganugerahkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan bagi Instansi Pemerintah Penyelenggara Pelayanan Publik, yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/2/2023).

Adapun piagam predikat kepatuhan tinggi yang diserahkan Ombudsman RI kepada 21 kementerian, 9 lembaga, 19 provinsi, 53 kota dan 170 kabupaten, pada tanggal 22 Desember 2022 lalu.

Penilaian Kepatuhan dilakukan secara serentak selama periode Agustus – November 2022, terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 kabupaten.

Pengambilan data bagi kementerian dan lembaga dilaksanakan oleh kantor pusat, serta pengambilan data bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan instansi vertikal di daerah dilaksanakan oleh kantor-kantor perwakilan.

Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.(HS)

Ganjar: Urusan Korupsi dan Reformasi Belum Beres

10 Produk UMKM Lokal Kendal Masuk Ritel Minimarket Modern