in

Dinpendukcapil Purbalingga Layani Pencatatan Pernikahan Sipil

Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, melaksanakan pelayanan Pencatatan Pernikahan Sipil, Jumat (14/6/2024), di kantor Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga. (Foto : purbalinggakab.go.id)

 

HALO PURBALINGGA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, sesuai amanat Undang-undang, melaksanakan pelayanan Pencatatan Pernikahan Sipil, Jumat (14/6/2024), di kantor Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.

Pencatatan pernikahan sipil diperuntukkan bagi warga nonmuslim, yang telah melangsungkan pernikahan secara sah, sesuai kepercayaan yang dianut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, M Fathurrahman.

“Sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa dalam pasal 1 menyebutkan perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri, dengan tujuan membentuk keluarga bahagia, kekal, berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa,” kata dia, seperti dirilis purbalinggakab.go.id.

Bagi pasangan yang melakukan pencatatan, lanjutnya, nanti akan sekaligus diterbitkan akta nikahnya.

Ia juga turut mengimbau masyarakat Purbalingga untuk segera melakukan pencatatan pernikahan sipil sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami imbau masyarakat di Kabupaten Purbalingga, setelah melakukan pernikahannya di pemuka agama masing-masing, silakan segera laporkan kepada kami agar kami terbitkan akta perkawinannya,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu pasangan yang melakukan Pencatatan Pernikahan Sipil asal Purbalingga, Insan dan Ria mengaku dilayani dengan baik oleh Dinpendukcapil Purbalingga.

“Kami bersyukur kepentingan kami bisa diurus dengan mudah. Segala berkas-berkas dan urusan administratif diurus dan dibantu dengan baik oleh Dinpendukcapil Purbalingga,” kata dia. (HS-08)

Pj Bupati Masrofi Lepas Atlet dan Official Popda Banjarnegara

Mengajar di SMAN 2 Purbalingga, Bupati Tekankan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan